Hukum & Kriminal
Dua Oknum Honorer Lumajang Dibekuk Satnarkoba, Rumah Dinas Bupati Digeledah
Memontum Lumajang – Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menghadiri rilis terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, Senin (13/11/2023) siang. Rilis yang digelar di Polres Lumajang tersebut, turut dihadiri langsung Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson, Dandim 0821 Lumajang, Letkol Czi Gunawan Indra, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Safi Hadari dan Kepala BNNK Lumajang, AKBP Indra Brahmana.
Kehadiran Pj Bupati Lumajang dalam rilis kali ini, terkait oknum non ASN di lingkungan Pemkab Lumajang, yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba. Dirinya menegaskan, bahwa kedua oknum tersebut saat ini sudah diberhentikan.
Selanjutnya, Pj Bupati berpesan agar seluruh jajaran ASN di Pemkab Lumajang, untuk tidak sekali-kali bermain dengan permasalahan Narkoba. Itu karena, sanksinya sangat berat.
“Jadi, dua orang berinisial GA dan MS ini sudah kami berhentikan. Saya tidak perlu menunggu asas praduga tidak bersalah ataupun proses hukum selesai. Karena, dua orang ini sudah terbukti dari tes urin positif menggunakan narkoba,” tegasnya.
Lebih jauh dirinya berterimakasih kepada Polres Lumajang, karena tindakan tegas yang menjadi salah satu langkah pembinaan yang lebih intens kepada seluruh pegawai di Lingkungan Pemkab Lumajang. “Saya sudah minta kepada Sekda, yakni untuk dilakukan tes urin kepada jajaran ASN yang tugasnya melekat kepada saya maupun seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Lumajang,” tambahnya.
Sementara terkait informasi penggrebakan tersangka Narkoba di Pendopo Kabupaten Lumajang, Pj Bupati Lumajang, membantah. Menurutnya, tidak ada penangkapan atau penggerebekan yang dilakukan di area Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.
Disampaikan, bahwa terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh dua oknum tenaga honorer Pemkab Lumajang yaitu MS dan GA, tidak dilakukan di pendopo. Petugas kepolisian melakukan penangkapan di luar area pendopo secara terpisah.
Baca juga :
Dari keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, kedua tersangka yang saat ini sudah diberhentikan sebagai tenaga honorer tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Selanjutnya, polisi mencurigai adanya barang bukti yang disimpan di pendopo lantaran salah satu tersangka bekerja di Rumah Dinas Bupati Lumajang atau area Pendopo Wiraraja.
“Dua orang ini tidak ditangkap di pendopo atau digrebek di rumah dinas. Tetapi itu di luar. Namun, karena salah satunya adalah bekerja membantu di rumah dinas, sehingga barang bukti ada yang disimpan di rumah dinas,” ungkapnya.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jackson Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan kedua oknum pegawai honorer tersebut berawal dari tertangkapnya pengedar Narkoba yang berinisial NH di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang. Dari terduga NH, pihak Polres mengembangkan kasus tersebut dan salah satu pembelinya berinisial GA oknum pegawai honorer.
Selanjutnya, ujarnya, petugas kepolisian berhasil menangkap GA tidak jauh dari rumahnya. Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi bahwa ada salah satu oknum pegawai honorer yang tinggal di lingkup Pendopo Arya Wiraraja, yang memesan barang haram tersebut dari GA.
“Kami kembangkan dan akhirnya ada informasi bahwa ada pemesan Narkoba dari GA. Yakni MS, juga honorer yang tinggal di Pendopo Arya Wiraraja atau Rumah Dinas Bupati Lumajang,” lanjut Kapolres Lumajang.
Tidak lama kemudian, MS juga ditangkap sesaat setelah penangkapan GA. MS ditangkap saat berada di sebuah cafe di Lumajang. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dan alhasil petugas menemukan seperangkat klip plastik dan alat hisap.
“Dari hasil penggeledahan di kamar MS, tidak ditemukan barang bukti jenis sabu sabu. Pihaknya hanya menemukan seperangkat klip plastik dan pipet yang digunakan hisap sabu sabu,” jelasnya. (kom/adi/gie)