Kota Malang

Gencarkan Penertiban Parkir Liar, Dishub Kota Malang Gembok Delapan Kendaraan Roda Empat

Diterbitkan

-

GEMBOK: Penertiban parkir liar dengan menggembok ban mobil oleh Dishub Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, kembali melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik wilayah di Kota Malang. Utamanya, yakni di sekitar Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Malang, Selasa (05/12/2023) tadi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya, menyampaikan jika penertiban itu dilakukan bersama dengan tim gabungan, diantaranya TNI Polri, POM AD dan Satpol PP Kota Malang. Dalam penertiban itu, dilakukan penggembokan pada delapan kendaraan roda empat yang dinilai melanggar rambu larangan parkir.

“Terkait penggembokan, pastinya tidak bisa berdiri sendiri, karena harus didampingi oleh pihak kepolisian. Nah, di daerah situ (sekitar RSSA Jalan Patimura) tidak ada juru parkir, sedangkan rata-rata pengunjung rumah sakit parkir di bawah rambu larangan parkir. Sering kita operasi, tetapi besok kosong lalu saat kita senggang beberapa hari kemudian, lalu itu muncul lagi parkir seperti itu,” jelas Taqim-sapaannya.

Kemudian, ditambahkannya jika yang menjadi faktor utama pelanggaran parkir itu, terjadi karena masyarakat tidak mendapatkan efek jera. Sebab, diakui jika selama ini Dishub Kota Malang hanya membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi hal tersebut dan tidak berdampak apapun.

Advertisement

Baca juga:

“Tapi kalau seandainya itu dikasih tilang, saya yakin mereka akan berpikir dua kali untuk parkir di situ. Karena urusan tilang itu rumit. Harus ke pengadilan, STNK ditahan dan sebagainya. Sehingga kita mohon dukungan dari pihak kepolisian untuk sekali-sekali menilang menggunakan surat tilang atau pakai mobil incarnya yang sudah ada di Polresta Malang itu,” tuturnya.

Disisi lain, pihak RSSA sendiri menurutnya juga sudah mengajukan terkait dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin). Menurut hitungan dari pihak Dishub Kota Malang, parkir di RSSA sendiri dinilai sudah lebih dari cukup untuk menampung kendaraan para karyawan atau pengunjung rumah sakit.

“Lahan parkirnya cukup. Di Andal Lalin itu memenuhi syarat. Sekitar lebih dari 500 kendaraan bisa sampai 1000 kalau sepeda motor dan ratusan kendaraan roda empat,” ucapnya.

Advertisement

Karena beberapa kali kendaraan yang diangkut oleh Dishub Kota Malang milik karyawan RSSA, maka pihaknya meminta pada Direktur RSSA untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai parkir. “Karena saya berpatokan pada surat edaran dari direktur bahwa seluruh karyawan sudah diimbau untuk parkir di dalam. Intinya seperti itu. Beberapa kali yang saya angkut itu kan kendaraan roda dua itu yang ada stikernya RSSA. Karena saya anggap mereka sudah tau tapi mereka masih parkir di luar,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas