Hukum & Kriminal
Diduga Timbun 15 Karung Pupuk Bersubsidi, Pemilik Gudang di Situbondo Diamankan
Memontum Situbondo – Satreskrim Polsek Kapongan, Polres Situbondo, berhasil mengamankan pria berinisial M alias HA (47), terduga pelaku penimbun pupuk bersubsidi di wilayah Kampung Timur, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan 15 karung atau 7,5 kuintal pupuk bersubsidi jenis Urea yang ditaruh di sebuah gudang.
Langkah cepat ini sendiri, berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penimbunan pupuk bersubsidi. “Saat patroli wilayah, anggota kami mendapat informasi dari masyarakat Desa Kandang, Kecamatan Kapongan. Informasi itu, bahwa ada puluhan warga sedang berkumpul di sebuah gudang milik warga berinisial M alias HA. Warga menduga, gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan pupuk bersubsidi, “kata Kapolsek Kapongan, Iptu Teguh Santoso, Senin (22/01/2024) tadi.
Iptu Teguh Santoso menambahkan, dari informasi awal itu, kemudian anggota koordinasi dengan Satreskrim Polres Situbondo juga Kepala Desa Kandang, Nur Syamlati. Kemudian, dengan cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga :
“Pemilik gudang dan barang bukti berupa pupuk Urea bersubsidi sebanyak 15 karung atau 7,5 kuintal, langsung diamankan dan dilimpahkan ke Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Prawito, saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. “Diamankan karena diduga menimbun pupuk bersubsidi jenis Urea,” ujarnya.
Ditambahkannya, langkah ini dilakukan, karena masyarakat saat ini tengah mengalami kesulitan mendapatkan pupuk. “Sangat tidak dibenarkan, apabila ada oknum warga di Kabupaten Situbondo, mengambil kesempatan meraup untung dengan menimbun pupuk bersubsidi tanpa izin dan menjualnya dua kali lipat dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya. (her/gie)