Kabupaten Malang
Jelang Masuki Masa Tenang, KPU Kabupaten Malang Ingatkan Parpol untuk Bersihkan APK
Memontum Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengingatkan seluruh partai politik dan peserta pemilu agar tidak lupa membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK). Himbauan itu disampaikan, seiring jadwal menjelang masa tenang Pemilu 2024, yaitu pada Minggu (11/02/2024) lusa.
“KPU Kabupaten Malang telah mengingatkan peserta Pemilu, agar di hari tenang nanti, tidak ada kegiatan kampanye terbuka dan kampanye tertutup,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif, Jumat (06/02/2024) tadi.
Baca juga:
Dirinya juga menegaskan, bawa di hari masa tenang, seluruh APK harus dilepas atau dibersihkan. Sehingga, di masa tenang nanti betul betul merasakan suasana yang adem ayem menuju hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti.
“APK paling lambat dibersihkan di hari tenang H-3. Karwnanya, kami sudah sosialisasikan ke peserta Pemilu dan partai politik,” tambahnya.
Masa tenang Pemilu 2024 itu, uajrnya, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Di aturan itu, masa kampanye berakhir pada Sabtu (10/02/2024) besok. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu (11/02/2024) lusa. (sit)