Politik
Bawaslu Situbondo Rilis Hasil Pengawasan hingga Jelang Masa Tenang
Memontum Situbondo – Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Fitrianto, mengatakan selama masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, tercatat ada 13.958 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang. “Dari 13.958 APK yang terpasang selama masa kampanye, 2.616 diantaranya melanggar dan ditertibkan,” ujar Fitrianto, dalam rilisnya, Sabtu(10/02/2024) tadi.
Terkait pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang meliputi pemasangan APK di taman kota, APK dipaku ke pohon dan dipasang tanpa izin pemilik lahan
Pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 sebanyak 95 persen, selebihnya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye. “Selain pemasangan alat peraga kampanye, metode kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu diantaranya pertemuan terbatas, tatap muka yang digabung dengan penyebaran APK-BK dan metode kampanye jenis lainnya,” kata Fitrianto.
Baca juga:
Total kegiatan metode kampanye tersebut, lanjutnya, sebanyak 83 kegiatan yang terdiri dari kampanye dalam bentuk metode pertemuan terbatas sebanyak 47 kali, tatap muka 8 kali, tatap muka digabung dengan penyebaran APK-BK 9 kali dan sisanya yakni metode kampanye lainnya sebanyak 19 kali.
Sementara itu, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda, menambahkan bahwa telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye. Yakni, sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Pemilu.
“Patroli pencegahan dan pengawasan ini melibatkan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan hingga desa,” katanya.
Patroli pencegahan, ujarnya, dilakukan setiap hari oleh pengawas Pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan atau desa. Mereka mengirimkan laporan hasil patroli dalam alat kerja pengawasan, sehingga aktivitas pengawasan dapat terpantau. Pencegahan sendiri, dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan koordinasi secara persuasif melalui lisan maupun imbauan terkait regulasi kampanye.
Dini berharap, melalui upaya pencegahan yang dilakukan, akan mampu menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu selama masa kampanye berlangsung. “Harapannya, hasil pengawasan dapat meningkatkan langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir pelanggaran selama masa kampanye,” jelasnya.
Sehubungan dengan berakhirnya tahapan masa kampanye Pemilu 2024, atau akan berlangsungnya tahapan masa tenang, Minggu (11/02/2024) hingga dengan Selasa (13/02/2024), Bawaslu Kabupaten Situbondo mengimbau kepada Ketua DPD/DPC Partai Politik se Kabupaten Situbondo, Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, 2 dan 3 serta Tim Pemenangan DPD Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Situbondo, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye Pemilu dalam bentuk apapun (pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK dan lain-lain) selama tahapan masa tenang. (her/gie)