Surabaya

PT Agra Paripurna Digugat Paguyuban Masyarakat Bersatu

Diterbitkan

-

PT Agra Paripurna Digugat Paguyuban Masyarakat Bersatu

Memontum Surabaya — Sidang Gugatan nomer 974/Pdt.G /2017 / PN.Sby.terkait Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Agra Paripurna yang digugat oleh para pemilik lapak di kelurahan Kedurus, Surabaya.

Sidang kali ini kembali di gelar di R Candra Pengadilan Negeri Surabaya.dengan pimpinan Ketua Majelis Slamet Riyadi SH Mhum.

Dalam sidang Penggugat dari pihak Paguyuban Masyarakat Bersatu di kuasakan kepada Jemy SH, Bernad SH dan tim.

Sedangkan tergugat dari PT Agra Paripurna di kuasakan oleh Naning SH. Pemkot dikuasakan oleh Fajar SH dan turut tergugat LKMK Prapto.

Advertisement

Sayangnya sidang ini kurang lengkap tanpa kehadiran turut tergugat Awan Mega Gunawan sehingga sidang di tunda.

Sebelum palu di ketok sebagai tanda penutupan sidang Kuasa hukum pengugat Bernad sh memohon pada majelis hakim jangan sampai ada kegiatan atau menganggu antara pihak pengugat dan tergugat. Salah satunya adanya pembongkaran lapak yang sudah menjadi rata. dengan hormat agar tidak ada pembongkaran pembongkaran lain atau

Ada kegiatan kegiatan yang ada di sekitar wilayah sengketa.Jelas Bernad di persidangan.

Namun keterangan dari kuasa hukum PT Agra Paripurna, tidak tahu menahu apa yang dilakukan oleh oknum,” kata Naning.

Advertisement

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas