Surabaya

PT Agra Paripurna Digugat Paguyuban Masyarakat Bersatu

Diterbitkan

-

PT Agra Paripurna Digugat Paguyuban Masyarakat Bersatu

Menurut ketua majelis, bahwa semuanya hanya pada patokan pada gugatan jika ada dasarnya hukum perkara tidak jelas maka untuk pembongkaran tidak bisa di lakukan harus ada kejelasan hukumnya. Kata ketua majelis sidang ditutup untuk sidang berikutnya tanggal 24 Januari 2017 sambil memanggil turut tergugat.

Untuk sementara Kuasa Hukum PT Agra Paripurna masih belum bisa di komentari.

Beda dengan kuasa hukum dari Penggugat yaitu Jimmy Sh. Kemaren sidang pertama tahu tahu dari pihak Oknum Pihak PT Agra Paripurna melakukan pembongkaràn terhadap para lapak.

“Dasarnya pun tidak tahu. Kalau dari penggugat memang ada dasarnya itu tanah Kas Desa. Kita udah melakukan pemblokiran terhadap BPN dan Agraria,”jelas Jimmy kepada wartawan.

Advertisement

Perlu diketahui para pemilik lapak itu menggugat miliran rupiah lantaran lapaknya dirusak dan meminta agar tanah yang diklaim milik PT Agro Paripurna tersebut dikembalikan ke warga karena dianggap Tanah Kas Desa (TKD).

Bahkan menggugat Pemkot Surabaya menjadi pihak tergugat II, Kelurahan Kedurus sebagai tergugat III dan Mega Awan Gunawan sebagai pihak turut tergugat.

Menurut Suharsono, bahwa Tanah itu milik kas desa Kedurus, yang sudah puluhan tahun dihuni 150 lapak, dengan luas 18000 meter persegi.”

Sesuai berkas perkara nomor 974/Pdt.G/2017/PN SBY, Suharsono selaku pihak penggugat meminta hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat dan menghukum tergugat I, II, III, IV dan terut tergugat untuk menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Advertisement

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo No. 113-115 Surabaya, dan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil berupa penggantian bangunan lapak senilai Rp. 7.500.000.000, ganti rugi Imateriil senilai Rp. 15.000.000.000, dan membayar dwangsom senilai Rp. 1.000.000,00 perhari.

Tak hanya mengajukan gugatan perdata, para pedagang PKL Kedurus juga telah melaporkan aksi pemagaran dan Pengerusakan paksa yang dilakukan PT Agra Paripurna pada lapak mereka ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. dengan Nomer LP/1426/XII/Bareskrim, pasal 170 dan atau pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana perusakan yang dilakukan bersama-sama.

Tak sampai di situ, para pedagang juga akan melaporkan aksi pengerusakan itu ke kementrian Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) karena adanya keterlibatan instansi pemerintah atas eksekusi yang dianggap ilegal.

Laporan itu dilayangkan, akibat rusaknya bangunan lapak dan juga hilangnya barang barang milik para pedagang yang belum sempat di evakuasi, saat PT Agra Paripurna, melakukan pemagaran atas obyek tanah yang dianggap sebagai aset milik kas desa Kedurus, Surabaya. (sri/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas