Jombang
DPRD Jombang Gelar Paripurna Pendapat Akhir Bupati terhadap Empat Raperda Inisiatif DPRD
Memontum Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang terhadap Empat Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2024, Selasa (16/04/224) tadi. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi.
Dalam paripurna itu, Pj Bupati Jombang, Sugiat, menyampaikan bahwa dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, diharapkan mampu memberikan dampak positif. Terutama, kepada putra-putri daerah sebagai generasi penerus bangsa dalam menghadapi tantangan dan kemajuan teknologi di era globalisasi.
“Pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan menjadi jembatan bagi putra-putri daerah untuk lebih mengenal sejarah perjuangan,” kata Pj Bupati Jombang.
Ditambahkannya, dukungan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Jombang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan, terutama pada dunia pendidikan yang dimulai pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini. Selain kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Jombang, peran aktif masyarakat dan pihak terkait juga sangat membantu dalam mewujudkan pembentukan karakter generasi penerus bangsa yang berwawasan kebangsaan, berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Baca juga :
Selain itu, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, ujarnya, diharapkan mampu memberikan dampak positif dari segi regulasi untuk meningkatkan perekonomian daerah. Pengembangan ekonomi kreatif (Ekraf), nantinya dapat memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang.
“Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia di Kabupaten Jombang, diperlukan pengelolaan potensi Ekraf secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan. Serta, pengarusutamaan Ekraf dalam rencana pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, diharapkan mampu meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lokal di tengah peradaban dunia. “Upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan terhadap kebudayaan asli daerah oleh Pemerintah Daerah melibatkan peran aktif masyarakat serta stake holder, agar tujuan dari Raperda ini dapat terwujud sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkapnya.
Perlu diketahui, usai Rapat Paripurna dilakukan Penandatanganan Penetapan Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2024. Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang kemajuan kebudayaan dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang hak keuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang. (azl/sit)