Lumajang
Tonase Kendaraan Lebih 5 Ton Dilarang Lewati Jembatan Kalibiru Lumajang
Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan Jembatan Bailey Kalibiru, yang menghubungkan Dusun Darungan, Desa Pronojiwo dengan Dusun Kebonsenin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo. Diantaranya, dengan memberlakukan pembatasan tonase maksimal sebesar 5 ton. Langkah tersebut diambil, sebagai bagian upaya pencegahan terhadap kendaraan bermuatan pasir yang dapat merusak struktur jembatan.
Jembatan Kalibiru sendiri merupakan satu dari 15 jembatan yang rusak akibat bencana banjir dan longsor pada Juli 2023. Sehingga, dibutuhkan perlindungan ekstra untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keberlangsungan fungsinya, sebagai penghubung antar wilayah.
“Pembatasan tonase menjadi langkah penting untuk menghindari kerusakan lebih lanjut pada jembatan. Dengan pembatasan ini, kendaraan yang melintas di jembatan tidak boleh melebihi beban maksimal 5 ton,” kata Kepala BPBD Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, saat acara Peresmian Jembatan Bailey Kalibiru Kabupaten Lumajang, Sabtu (01/06/2024) tadi.
Baca juga :
Patria juga mengungkapkan, pemerintah daerah juga telah memasang portal di kedua sisi jembatan sebagai upaya tambahan untuk mencegah kendaraan bermuatan pasir melintas. Portal tersebut memiliki ketinggian yang memadai untuk memastikan bahwa kendaraan dengan muatan berat tidak dapat melewati jembatan.
“Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan perlindungan terhadap aset infrastruktur yang vital bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa pemerintah daerah mengajak seluruh pengguna jalan untuk patuh terhadap aturan dan memahami pentingnya menjaga keamanan serta keberlangsungan jembatan. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, diharapkan Jembatan Kalibiru dapat terus berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi mobilitas dan ekonomi masyarakat Kabupaten Lumajang. (kom/adi/gie)