Kota Malang
Antisipasi Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pj Wali Kota Malang Siapkan Regulasi dan Sosialisasi
Memontum Kota Malang – Untuk mengantisipasi adanya alih fungsi lahan pertanian, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah mengambil beberapa langkah strategis. Diantaranya, yakni dengan memberikan sosialisasi dan regulasi terkait dengan tata ruang lahan pertanian.
Pria yang menduduki kursi N1 di Kota Malang itu, menyampaikan bahwa untuk alih fungsi lahan tentunya ada kriteria dan aturan yang mengikat. Terlebih, para petani dan lahan-lahan pertanian yang ada di Kota Malang itu juga sangat dibutuhkan untuk menjaga ketahanan pangan.
“Tentu lahan-lahan ini harus kita pertahankan dan ada regulasi yang mengikat, karena ini juga termasuk bentuk untuk menghargai perjuangan dari teman-teman Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang ada di Kota Malang,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Rabu (26/06/2024) tadi.
Baca juga :
Selain itu, ujarnya, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha, mengenai pentingnya mempertahankan lahan-lahan pertanian. Terlebih, juga akan diberikan peta-peta lahan tata ruang daerah yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Karena memang ada lahan-lahan tertentu yang tidak bisa dialihfungsikan. Kriterianya juga sudah jelas. Apabila memang ada kebutuhan lain-lain yang sifatnya strategis itu harus berdasarkan tahapan-tahapan yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk mendukung para petani agar tidak menjualkan lahan-lahan pertanian milik pribadi, Pemkot Malang juga memberikan bantuan dan dukungan intensif. Ini dimaksudkan, agar lahan tersebut bisa tetap dipertahakan dan bahkan mengenai produktivitasnya juga bisa ditingkatkan.
“Agar para petani itu merasa diperhatikan oleh pemerintah, kita berikan bantuan kepada mereka. Baik itu benih ataupun sebagainya. Sehingga, meskipun lahan yang ada itu kecil tapi produktivitasnya bisa tetap besar,” imbuhnya. (pro/rsy/sit)