Hukum & Kriminal
Baru Sebulan Bebas, Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polres Trenggalek
Memontum Trenggalek – Dua pelaku spesialis rumah kosong berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, seusai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Karangan-Trenggalek. Dua pelaku itu, yakni AM (29) dan SM (31) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan pelaku terjadi pada 13 Agustus 2024 lalu, di salah satu rumah warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan-Trenggalek. Kedua pelaku sendiri merupakan residivis di kasus yang sama.
“Pelaku AM dan SM ini bisa dikatakan pelaku kambuhan. Karena, mereka baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Yang satu pelaku, bahkan sudah tiga kali dengan kasus yang sama. Sementara satu pelaku lagi, sudah dua kali,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/09/2024) tadi.
AKP Zainul menjelaskan, bahwa saat kejadian, korban bersama keluarga sedang tidak ada di rumah. Sehingga, rumah dalam keadaan kosong. Para pelaku yang memang sudah mengincar dan memantau, akhirnya masuk melalui jendela dengan membuka menggunakan obeng.
“Pelaku SM masuk ke dalam kamar maupun ruang lain, untuk mencari barang berharga dan berhasil menggasak uang tunai sejumlah Rp 7.450.000, perhiasan emas berupa cincin dan kalung dengan total berat 26,3 gram dan sebuah laptop. Selanjutnya, pelaku kabur menggunakan mobil, dimana pelaku AM sudah menunggu yang belakangan diketahui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan sewa. Sementara total kerugian korban, mencapai kurang lebih Rp 15.975.000,” jelas AKP Zainul.
Baca juga :
Setelah petugas melakukan olah TKP, tambahnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap pelaku AM di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus-Jawa Tengah. Tidak berselang lama, pelaku SM juga berhasil ditangkap di daerah Karanganyar, Kabupaten Demak-Jawa Tengah.
Ditambahkannya, petugas pun terpaksa menghadiahi timah panas dalam proses penangkapan keduanya. Itu karena, pelaku mencoba melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, kaos pendek, jaket hodie, topi, uang tunai, dua unit handphone, obeng dan satu unit laptop. Petugas juga menemukan sejumlah laptop, yang diduga merupakan hasil kejahatan dari banyak TKP.
“Kami terus berupaya koordinasi dengan Polres-Polres yang lain, khususnya seperti Solo dan Jogja,” papar AKP Zainul.
Sementara terhadap para tersangka, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (mil/sit)