Kota Malang
Berkas Abah Anton Lolos Verifikasi Administrasi Pilkada Kota Malang 2024
Memontum Kota Malang – Berkas Calon Wali Kota Malang, Mochammad Anton, dinyatakan lolos proses verifikasi administrasi berkas Pilkada Kota Malang 2024 oleh KPU Kota Malang. Hal itu, dikatakan oleh Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, dalam merespon status mantan narapidana korupsi.
Disampaikannya, bahwa keputusan tersebut telah berdasarkan pada putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan MK Nomor 54 PU 22 Tahun 2024. “Keputusan tersebut menjadi dasar kami dalam menetapkan syarat bagi mantan narapidana yang akan maju dalam Pilkada 2024,” kata Toyyib, Senin (16/09/2024) tadi.
Tidak hanya itu, Toyyib juga menjelaskan bahwa keputusan MK mengatur adanya masa tunggu bagi mantan narapidana yang divonis lebih dari lima tahun, sebelum mereka dapat mencalonkan diri kembali dalam Pilkada. Namun, untuk narapidana dengan hukuman satu hingga lima tahun, tidak ada masa tunggu. Sehingga, mereka bisa langsung memenuhi syarat setelah menyelesaikan hukuman.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Abah Anton, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi sesuai perkara Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY. Setelah menjalani masa hukuman, dinyatakan bebas pada 29 Maret 2020 lalu.
Baca juga :
“Kami telah memastikan kepastian hukum terkait tafsir ancaman pidana ini,” ungkap Toyyib.
Toyyib juga merespons keberatan dari salah satu Liaison Officer (LO) pasangan calon, yang mengancam akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum jika KPU meloloskan Abah Anton. Namun, Toyyib menegaskan bahwa KPU Kota Malang telah berkonsultasi dengan KPU Pusat dan KPU Jawa Timur untuk memastikan interpretasi yang benar dari PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Kami telah mengikuti regulasi dengan benar. Jika ada yang keberatan, kami terbuka untuk berdiskusi. Kami tidak melanggar aturan,” imbuh Toyyib.
Selain Abah Anton-Dimyati Ayatullah, dua pasangan calon (Paslon) lainnya, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin dan Heri Cahyono (Sam HC)-Ganis Rumpoko, juga dinyatakan lolos dalam tahap verifikasi berkas untuk Pilkada 2024. Sebagai langkah transparansi, KPU Kota Malang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait hasil verifikasi ketiga paslon yang akan berlaga di Pilkada. Masyarakat dapat memberikan tanggapan mulai dari 15 hingga 18 September 2024. (rsy/sit)