Hukum & Kriminal
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik NU dan GP Ansor
Memontum Jember – Seorang pria berinisial HS (55), warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, akhirnya ditangkap petugas Polres Jember di rumahnya, Senin (23/09/2024) lalu. Dirinya ditangkap, atas dugaan kasus pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) dan GP Ansor melalui media sosial (Medsos) dengan menggunakan beberapa akun palsu.
Tersangka HS tersebut, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan 17 akun sosial media berbeda dengan platform Instagram (IG), X (Twitter), Tiktok dan Facebook. Dengan menggunakan handphone (HP), terduga salah satunya memakai akun Facebook bernama ‘Melly Itoe Angie’ yang menjadi awal dari pelaporan kasus tersebut.
“Jadi memang tersangka atas nama HS ini merupakan pemilik dari akun Facebook ‘Melly Itoe Angie’ terhitung sejak 29 April 2020. Yang kemudian, akun tersebut membuat dua postingan menggunakan handphone Redmi Note 10s,” kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat rilis di Polres Jember, Senin (30/09/2024) tadi.
Adapun postingan yang ditulis HS tersebut, diketahui oleh beberapa saksi kunci yang bertempat di Kantor GP Ansor Jember, yang mana telah mendapatkan reaksi 14 like dan 43 komentar. “Setelah kedua postingan tersebut ramai diperbincangkan, HS kemudian mengarsipkan kedua postingan tersebut,” ungkap AKBP Bayu.
Postingan tersebut telah menimbulkan respon dari komunitas Nahdatul Ulama dan Gerakan Pemuda Ansor, yang tidak menerima atas isi dari postingan tersebut. “Karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan dikhawatirkan akan berdampak pada permusuhan individu kelompok masyarakat tertentu dan selanjutnya mengadukan ke Polres Jember,” sambungnya.
Baca juga :
Terkait dengan motif tersangka melakukan hal tersebut, lanjut AKBP Bayu, yaitu karena tersangka ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (netizen facebook) jika kondisi NU tidak baik-baik saja. Karena NU melalui PBNU, dimanfaatkan untuk kepentingan politik diantaranya terhadap orang-orang yang tergabung dalam organisasi NU, Anshor, Banser, Muslimat dan Fatayat.
“Motif tersangka ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum jika salah satu orang NU yang memiliki gelar ‘Gus’ dan sebagai Sekretaris GP Anshor Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK dan berharap tidak terjadi di Kabupaten Jember,” ujarnya.
AKBP Bayu juga mengatakan, pelaku diduga nantinya akan mendapatkan keuntungan dari aksinya melakukan pencemaran di media sosial tersebut. “Jadi tersangka ini diduga kuat juga mendapat keuntungan dari aksinya itu. Namun keterangan yang kami peroleh dari pelaku ini masih belum jelas, dan kami akan melakukan pendalaman kembali,” sambungnya.
AKBP Bayu juga mengatakan, dari kasus tersebut terdapat tujuh orang saksi yang menjadi alasan kuat Polres Jember mengamankan pelaku tersebut. “Dari tujuh saksi yang kami periksa, bahwasanya terbukti tersangka HS ini yang menjadi pelaku utama dalam melakukan aksinya,” ungkap Bayu.
Terkait barang bukti yang diamankan Polres Jember, berupa 1 perangkat handphone merk Redmi Note 10s, 1 nomor seluler 082333021969, 1 akun Facebook atas nama Melly Itoe Angie yang mana terdapat 2 postingan yang telah diarsipkan dan 1 buah flashdisk ukuran 8GB merk Sandisk wama merah hitam.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya. (st3/rio/gie)