Surabaya

Arek Medokan Ayu Akui Bawa 11 Klip Sabu

Diterbitkan

-

Arek Medokan Ayu Akui Bawa 11 Klip Sabu

Memomtum Surabaya — Dua terdakwa kasus narkoba, Antok Fajar (28) dan Rino Jaguar Indurain (24) keduanya tinggal di Jl Medokan Ayu, Rungkut Surabaya menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi penangkapan yang digelar di ruang sidang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/1/2018).

Saksi penangkapan, Kuswanto dihadapan majlis hakim mengatakan jika kedua terdakwa ditangkap saat berada di sebuah kost Jl Wonorejo Selatan, lebih tepatnya di depan masjid Al-Hikmah Surabaya. Pada saat penangkapan ditemukan 11 Paket klip sabu yang tersimpan di bungkus rokok Apache milik terdakwa, Rino Jaguar Indorain.

“Keduanya saya tangkap di sebuah kos, saat penangkapan bersama tim kita temukan sebelas klip sabu yang tersimpan di sebuah bungkus rokok,” ujar saksi Kuswanto dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majlis (KM), Harianto.

Atas keterangan saksi, kedua terdakwa membenarkan apa yang telah di sampaikan saksi mengenai kronologis penangkapan dan barang bukti yang di perlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Advertisement

“Benar pak Hakim” ujar kedua terdakwa saat ditanya KM Harianto. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Endro Riskyli Erlazuardi meminta kepada majlis hakim sepekan untuk agenda tuntutan.

Dalam dakwaan dua terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sesuai pasal 114 ayat (1) tentang dan pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rhy/yan)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas