Kota Malang
Disnaker PMPTSP Kota Malang Tunggu Juknis Kenaikan Upah Minimum Kota Tahun 2025

Memontum Kota Malang – Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional menjadi 6,5 persen di tahun 2025 mendatang. Menanggapi itu, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang mengaku masih menunggu Petunjuk dan Teknis (Juknis) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Disnaker PMPTSP, Arief Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini Juknis tersebut belum diterima. Sehingga, langkah-langkah untuk penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang masih belum bisa dilakukan.
“Kita masih menunggu Juknis nya dari Provinsi Jawa Timur dan suratnya belum keluar, jadi kita belum bisa melangkah dulu,” ujar Arief, Rabu (04/12/2024) tadi.
Dirinya juga belum dapat memastikan, apakah Kota Malang akan mengikuti kenaikan 6,5 persen tersebut. Karena menurutnya, untuk penetapan UMK di tahun 2025 memiliki perubahan sistem dengan tahun 2024 ini.
Baca juga :
“Kita belum tahu mengikuti atau tidak, bisa jadi iya dan bisa jadi tidak. Kalau di tahun 2024, ini dahulu penetapannya dimulai dari kota atau kabupaten, kemudian ke provinsi, lalu pusat. Usulan kita saat itu di tahun 2024 di angka 5 hingga 7 persen, tetapi yang di ACC sekitar 3 persen sekian. Apakah modelnya nanti seperti itu, kita tunggu dulu formasi dari provinsi,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai angka 6,5 persen merupakan batas minimal kenaikan, Arief menyebut bahwa dirinya belum bisa memberikan jawaban pasti. Namun, berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya, angka yang ditetapkan sering kali merupakan batas minimal.
“Biasanya 6,5 persen itu dipatok sebagai minimal, tapi kita belum tahu. Ini sistemnya baru dan kepala Disnaker se-Jawa Timur juga masih menunggu arahan lebih lanjut,” tambahnya.
Sebagai informasi, secara rinci mengenai aturan tersebut nantinya juga akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang direncanakan akan diterbitkan pada hari ini, Rabu (04/12/2024). (rsy/sit)












