Kota Malang

Terdampak Sengketa Pilkada, Pelantikan Kepala Daerah Mundur hingga Maret 2025

Diterbitkan

-

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib. (ist)

Memontum Kota Malang – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, diperkirakan akan mundur hingga Maret 2025. Sementara pelantikan sendiri, awalnya dijadwalkan akan berlangsung pada Februari 2025.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, merespon rencana itu menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti keputusan dari lembaga berwenang. Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait jadwal pelantikan.

“Penundaan ini mempertimbangkan penyelesaian sengketa Pilkada serentak. Jika sesuai jadwal awal, pelantikan diperkirakan berlangsung Februari. Namun, dengan adanya sengketa, maka penyelesaian perkara diperkirakan selesai pada 13 Maret. Sehingga, pelantikan kemungkinan dilakukan setelah itu,” kata Toyyib, Jumat (03/01/2025) tadi.

Menurut Toyyib, penundaan pelantikan akan dipayungi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengacu pada proses penyelesaian sengketa di MK. Untuk di Kota Malang, menurutnya juga sudah siap menghadapi pelantikan kapanpun dilaksanakan.

Advertisement

Baca juga :

“Secara teknis, pelantikan menjadi kewenangan pemerintah. Baik di tingkat kota, provinsi maupun Kemendagri. Kami hanya bertugas menetapkan hasil Pemilu,” tambahnya.

Lebih lanjut, terkait dengan hasil sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang, dikatakan Toyyib ada gugatan dari pemilihan gubernur (Pilgub) oleh pasangan nomor urut 3, Risma-Gus Hans. Di Jawa Timur, terdapat 16 kabupaten/kota yang menghadapi sengketa di MK, termasuk Ponorogo dan Lumajang.

“Sembari menunggu pelantikan ini persiapan kami mempersiapkan materi terkait dengan gugatan. Karena memang untuk Pilgub itu ada gugatan ke kami,” lanjutnya.

Advertisement

Selain itu, juga adanya gugatan terhadap hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Namun, dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Ada gugatan perseorangan atas nama warga, bukan pasangan calon, dan pelaporannya melewati batas waktu. Secara normatif, gugatan ini tidak memenuhi unsur untuk disengketakan,” imbuh Toyyib. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas