Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Kandungnya, Dua Bapak di Kota Malang Berakhir Dibui

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Petugas saat merilis terduga tersangka persetubuhan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Dua tersangka berinisial WDS (51), warga kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang dan BM (35), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dirilis petugas Polresta Malang Kota, Senin (24/02/2025) tadi. Tersangka WDS, ditangkap petugas karena dugaan telah menyetubuhi NA (20), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. Sedangkan tersangka BM, juga ditangkap karena kasus yang sama, yakni dugaan menyetubuhi MS (14), juga anaknya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa WDS menyetubuhi anaknya saat kondisi rumah sepi. “Modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu melakukan bujuk rayu dan mengajak korbannya tidur dalam satu kamar. Setelah itu, korban disetubuhi,” ujarnya.

Aksi bejad pelaku, tambahnya, sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Terakhir, itu dilakukan pada 18 November 2024. Kasus persetubuhan itu terungkap, setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian berlanjut membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

Saat ditangkap, tambahnya, tersangka mengaku telah melakukan aksinya sejak 2017 atau saat korban masih berusia 13 tahun. “Perbuatan pertama dilakukan tersangka pada tahun 2017, lalu yang kedua di tahun 2019 dan terakhir di tanggal 18 November 2024,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Atas perbuatannya tersebut, WSD dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sedangkan tersangka BM, menyetubuhi anak kandungnya berinisial MS, saat masih berusia 14 tahun. Aksi bejat BM, dilakukan di rumahnya pada Sabtu (25/01/2025) lalu

“Modusnya pun hampir sama, yaitu mengajak korban tidur dalam satu kamar lalu korban disetubuhi,” ungkapnya.

Advertisement

Aksi ini terungkap, setelah MS bercerita kepada keluarganya hingga dilaporkan ke Polresta Malang Kota. “Saat kami tangkap, tersangka BM mengaku sudah lama ditinggal pergi istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sehingga, tersangka gelap mata dan mengaku khilaf menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” jelasnya.

Polresta Malang Kota telah bekerjsama dengan dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis kedua korban. “Kami berkolaborasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis korban. Dan hingga saat ini, masih kami lakukan pendampingan,” tambahnya. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas