Lumajang
DPRD Lumajang Minta sejumlah Penambangan Pasir Tradisional segera Urus Perizinan

Memontum Lumajang – Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Zainal, meminta agar para penambang tradisional yang melakukan penambangan di Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum mengurus izin tambang sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Zaenal, kepada sejumlah perwakilan penambang tradisional dari Desa Pandan Arum, yang datang ke Gedung DPRD Lumajang, untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait aktivitas penambangan.
“Sesuai aturannya, bahwa setiap ekploitasi hasil tambang ada kewajiban bayar pajak. Untuk bisa bayar pajak, maka harus ada izinnya. Karenanya, saya meminta untuk sementara berhenti menambang sampai mengurus izin yang telah ditentukan,” terangnya (12/02/2025) tadi.
Baca juga :
Ditambahkannya, bahwa DPRD Lumajang siap mengawal proses perizinan yang akan diurus warga, agar prosesnya bisa lebih mudah dan cepat. “Asal mau mengurus izin, maka kita akan bantu mengawal prosesnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi C DPRD Lumajang, Mukhamad Rizal, juga menjelaskan bahwa untuk penambang tradisional izinnya bisa dalam bentuk Izin Penambang Batuan (IPB), yang prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih murah. “Saya sarankan untuk mengurus IPB saja, karena lebih cepat dan biayanya tidak mahal. Kalau tidak berizin sama sekali, saya kira tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya. (adi/gie)
















