Kabupaten Malang

Pemkab Malang Terima Hibah Tanah Rampasan Negara senilai Rp 3,911 Miliar dari KPK

Diterbitkan

-

HIBAH: Berita acara hibah tanah antara KPK ke Bupati Malang. (pemkab for memontum)

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, mengikuti pelaksanaan serah terima barang rampasan negara melalui hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, kepada Pemerintah Kabupaten Malang, atau persisnya kepada Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, di Kantor Wali Kota Surabaya, Selasa (18/03/2025) tadi.

Di momen tersebut, Bupati Malang juga melaksanakan penandatanganan berita acara sekaligus menyaksikan penandatanganan serah terima aset barang rampasan dari KPK. Adapun barang rampasan negara yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang, yaitu berupa dua bidang tanah dengan total nilai barang milik negara sebesar Rp 3,911 miliar.

Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK RI juga Pemerintah Kota Surabaya, yang telah memberikan penguatan serta dukungan terhadap penyerahan hibah barang milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya Pemerintah Desa Landungsari.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 pada tanggal 7 Maret 2025, terdapat dua bidang lahan yang terdaftar dalam barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara, yang disetujui untuk dihibahkan kepada Pemerintah Desa Landungsari. Masing-masing, yakni sebidang tanah dengan luas 1.353 meter persegi dengan nilai Rp 1,468 miliar dan sebidang tanah kedua dengan luas 2.499 meter persegi dengan nilai Rp 2,442 miliar.

Advertisement

Baca juga :

“Kedua bidang lahan yang memiliki total nilai aset sebesar Rp 3,911 miliar tersebut, merupakan bukti nyata bahwa hasil dari upaya pemberantasan korupsi dapat dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama,” jelas Bupati Malang

Lebih lanjut Bupati Malang juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen agar keberadaan lahan hibah ini dapat dikelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dirinya juga mendorong, agar pengelolaan lahan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan kelompok tani (Poktan) di desa setempat.

“Dengan demikian hasil pertanian yang diperoleh dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi kesejahteraan masyarakat Desa Landungsari dan mari kita jadikan hibah ini sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan warga,” ujar Bupati Malang.

Advertisement

Dirinya juga mengimbau agar pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan transparan, profesional dan berkelanjutan agar aset ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Desa Landungsari dalam jangka panjang. “Mari kita bersama-sama menjaga dan memanfaatkan aset ini dengan penuh tanggung jawab. Semoga hibah ini menjadi berkah bagi kita semua dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan pertanian yang lebih maju dan mandiri di Kabupaten Malang,” imbuh Bupati Malang. (pro/mlg/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas