Surabaya

Curi HP dan Helm, Arek Mojokerto Digelandang Polsek Rungkut

Diterbitkan

-

Curi HP dan Helm, Arek Mojekerto Digelandang Polsek Rungkut

Memontum Surabaya — Pencuri HP dan helm ditangkap reserse kriminal Polsek Rungkut jajaran Polrestabes Surabaya, tersangka bernama Achmad Aldhi Eka Pranata (19) asal Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Abdul Karim Rengur mengatakan, Andhi ditangkap lantaran mencuri sebuah handphone dan helm. Handphone dan helm itu adalah milik Siti Nur Fatimah 22 tahun, warga Jl Gunung Anyar Lor No. 84 Surabaya. Saat aksi berlangsung, Fatimah sedang tidur.

“Pelaku masuk rumah korban dan membuka slot pintunya. Lalu pelaku mengambil HP Azus Zenfone 2 Laser warna hitam dan helm merk Bogo warna coklat,” kata Kanit Reskrim kepada awak media (24/1/2017).

Lanjut Abdul karim, handphone yang dicuri saat itu, sedang berada di sebelah Fatimah yang sedang tidur. Setelah itu tersangka Aldhi mengambil helm milik korban, merk Bogo warna coklat di ruang tamu. Kemudian Fatimah terbangun dan mengejar Aldhi, namun Aldhi dapat melarikan diri.

“Setelah anggota unit Reskrim Polsek Rungkut Mendapatkan laporan dari korban yang merasa kehilangan barangnya HP dan helm tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap Aldhi. Setelah itu pelaku dapat kami tangkap pada hari Selasa, 23 Januari 2018, pukul 06.00 Wib di Jl Berbek Waru Sidoarjo,” tandas Karim.

Advertisement

Dengan perbuatannya pelaku Andhi akan dijerat pasal 363 KUHP kini tetsangka harus mempertanggung jawabkan dengan perbuatannya di balik jeruji besi. (spd/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas