Lumajang
Audiensi dengan HPBI, Komisi C DPRD Lumajang Tegaskan Tambang Tak Berizin Ditutup

Memontum Lumajang – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa tambang pasir yang diketahui tidak mengantongi izin, harus ditutup. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi C, H Zainal, seusai menerima audensi Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Kabupaten Lumajang, di Kantor DPRD Lumajang, Jumat (16/05/2025) tadi.
Zainal mengatakan bahwa adanya praktik tambang pasir ilegal, tidak bisa dipungkiri. Begitu juga, terkait dugaan penjualan SKAB, pun harus dilakukan penindakan.
“Itu sudah kita koordinasikan. Nah, kalau kita disuruh bertindak, fungsi kita adalah pengawasan,” katanya.
Mengenai penertiban, Zainal menegaskan bahwa barang siapa yang tidak memiliki izin, maka ya harus ditutup. “Segera kami rekomendasikan kepada APH, untuk melakukan hal tersebut (penertiban),” paparnya.
Baca juga :
Dalam audensi itu, HPBI membahas tata kelola tambang pasir di Kabupaten Lumajang, yang dinilai carut marut. Bahkan, sarat pelanggaran hukum dan salah satunya pungutan liar.
Perlintasan di Desa Jugosari sampai Desa Sumberwuluh, pun menjadi sorotan. Jamal Abdullah Alkatiri menyebut bahwa pungli di jalur perlintasan tersebut, mencapai hingga Rp 110 ribu.
“Dari Jugosari sampai ke Sumberwuluh itu sampai Rp 110 ribu, punglinya. Jugosari itu Rp 20 ribu, terus ada lagi macem-macem. Pokoknya dekat-dekat itu pungli banyak di situ,” kata Jamal.
Jamal berharap, DPRD, Pemda dan APH di Kabupaten Lumajang, kompak melakukan penegakan. Sehingga, keuangan yang diperoleh benar-benar mampu menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang. Selebihnya, dirinya berharap kepada Komisi C, agar dibuat portal di Jatian. Lalu, maraknya aksi penambang pasir yang menggunakan sedotan untuk betul-betul diperhatikan. (adi/sit)
















