Lumajang
Disambati Puluhan Sopir dan Penambang Pasir, Wakil Ketua DPRD Lumajang Siap Carikan Solusi Terbaik
Memontum Lumajang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj Oktafiyani, menerima aspirasi dari puluhan masyarakat yang terdiri dari sopir truk pasir dan para penambang pasir dari wilayah Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Senin (09/01/2023) tadi. Kedatangan rombongan ke Kantor DPRD itu, guna menyampaikan keluh kesahnya terkait penutupan jalan atau portal di Gondoruso, Kecamatan Pasirian. Mereka berharap, agar jalan yang ditutup atau di portal, bisa dibuka dan dilewati kembali.
Okta-panggilan Wakil Ketua DPRD Lumajang, menjelaskan bahwa keluhan para sopir truk pasir dan penambang itu, karena tertutupnya akses jalan akibat dampak erupsi Semeru. Sehingga, mereka harus melewati jalan sementara yaitu melewati Kebondeli, karena adanya penutupan jalan atau di portal.
“Mereka (sopir dan penambang, red) berharap, akses tidak dialihkan ke Kebondeli, karena terlalu jauh rutenya. Sebaliknya, mereka menginginkan melintasi Gondoruso, yang sementara ini ditutup atau di portal. Sementara jalan tersebut, sengaja ditutup karena alasan kelas jalan dan tonase yang tidak dimungkinkan untuk dilalui truk pasir,” terang Oktaviani.
Baca juga:
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
Politisi Partai Gerindra yang juga merupakan putri dari seorang pengusaha pertambangan pasir ternama di Kabupaten Lumajang, itu mengatakan bahwa dalam serap aspirasi ini, pihaknya juga melibatkan sejumlah pihak. Seperti, organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Lumajang dan aparat penegak hukum (APH).
“Dari keluhan sopir dan penambang ini, secepatnya nanti kita akan mencarikan solusi dan mengambil tindakan agar masalah ini tidak berlarut-larut. Sehingga, mereka bisa bekerja mencari nafkah dengan baik,” paparnya.
Ditambahkannya, bahwa pihaknya akan segera mungkin mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini. Dimana, solusi tersebut nantinya bisa betul-betul membawa manfaat pada masyarakat secara keseluruhan. “Kita akan mencari solusi yang terbaik. Karena bagaimana pun, yang kita fikirkan tidak hanya para sopir truk pasir semata. Sehingga, solusi yang win-win solusi dengan melibatkan eksekutif, secepatnya akan dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Dr Abdulrohim, selaku tenaga ahli yang didatangkan dari Universitas Islam Malang (Unisma), menyampaikan jika dirinya senang melihat aspirasi masyarakat yang sudah dijembatani oleh perwakilannya di DPRD Lumajang. Dari fakta-fakta yang disampaikan, dirinya yakin persoalan ini bisa segera selesai.
“Insyaallah, masalah ini cepat selesai. Saya yakin, kalau semuanya mendukung. Pada prinsipnya sederhana, masyarakat di daerah tambang disamping punya jalan umum juga punya jalan khusus yang namanya jalan tambang. Untuk jalan umum, namanya umum pada prinsipnya setiap orang termasuk juga dari kalangan perusahaan boleh lewat, kecuali menurut peraturan ada larangannya. Larangannya itu apa, sesuai tidak dengan kehendak kebutuhan masyarakat. Lalu yang kedua, setiap orang baik angkutan orang maupun angkutan barang, itu boleh lewat kecuali dalam keadaan forcemayor, karena diskresi dari pemerintah atau pihak-pihak terkait misalnya kepolisian karena ada bencana, maka itu ditutup. Karena ada kondisi darurat,” jelasnya.
Terkait siapa yang boleh menutup menutup jalan, tambahnya, kembali kepada aturan. Apakah bupati selaku pelaksana dari peraturan yang ada di daerah, atau pihak-pihak terkait misalnya kepolisian. “Jadi, kalau tidak ada dasar legalitasnya atau kewenangan, maka penutupan jalan tidak boleh. Terkecuali, ada dasar hukum yang jelas. Kalau dasar hukumnya tidak ada, ini ada ruang namanya pembentukan peraturan daerah. Nah, disitulah nanti pihak-pihak yang terkait termasuk pengguna jalan dilibatkan,” ujarnya.
Berikutnya, terkait jalan tambang, apakah memang sudah resmi menjadi jalan tambang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika iya, maka itu artinya wajib dibangun oleh perusahaan tambang. “Siapa saja yang boleh menggunakan jalan tambang, apakah hanya perusahaan yang menggali tambang atau termasuk juga yang mengangkut barang tambang. Itu semua, harus dijelaskan. Sebab, kalau semuanya diatur dengan jelas dan melibatkan semua pihak, maka saya yakin Lumajang bisa maju pesat karena potensi alamnya luar biasa,” imbuhnya. (adi/sit)