Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Pelemparan Paving di Kota Malang Diringkus

Memontum Kota Malang – Dua pelaku pelemparan paving ke pengguna kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Dua pelaku itu, yakni berinisial AK (18) dan AR (18), keduanya warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan bahwa para pelaku beraksi pada Minggu (18/05/2025) sekira pukul 01.00. Dua pelaku ini, melemparkan batu paving ke seorang pengendara motor yang diketahui berinisial DNA (16), warga Dau, Kabupaten Malang.
“Pelaku melempar paving ke pengguna motor di Jalan Veteran,” ujar AKBP Oscar, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (23/05/2025) tadi.
Lemparan paving itu, tambahnya, mengenai korban yang saat itu melintas mengendarai motor Yamaha R-15 hingga membuatnya terjatuh. Selanjutnya, pelaku lari mengejar dan melempar sabuk beserta gespernya ke arah korban, yang saat itu sudah luka-luka.
Baca juga :
Akibatnya, korban DNA mengalami luka-luka di bagian tangan dan punggung sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. “Saat ini korbannya masih dalam perawatan di rumah sakit,” jelas AKBP Oscar.
Peristiwa ini sempat dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga polisi mendatangi lokasi kejadian. “Saat pelaporan, dugaannya itu kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dicek di TKP dan ada video viral di media sosial terkait pelemparan batu tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari para pelakunya,” ujarnya.
Atas penyelidikan itu, petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Saat ditangkap, kedua pelaku mengaku bahwa pelemparan itu berawal dari rasa jengkel akibat suara bising knalpot beberapa pengendara motor yang bergerombol di Jalan Veteran.
“Untuk motifnya, pelaku ini merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot kendaraan yang melintas di Jalan Veteran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (gie)












