Kota Malang

Ranperda Pengarustamaan Gender Disahkan, Pemkot Malang Siapkan Dinas Khusus Pemberdayaan Perempuan

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Rapat paripurna pengesahan Ranperda Pengarustamaan Gender. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarustamaan Gender (PUG), Selasa (15/07/2025) tadi. Pengesahan tersebut menjadi langkah konkret, dalam memperkuat komitmen daerah terhadap kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pengesahan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang telah berlangsung sejak 2023 lalu. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Malang mengusulkan pemecahan dinas agar penanganan isu gender lebih fokus dan terstruktur.

“Alhamdulillah, dua tahun perjuangan akhirnya disahkan. Salah satu tindak lanjutnya, kami ajukan pemecahan dinas, akan dibentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPAKB), yang selama ini masih tergabung dengan Dinas Sosial,” jelas Wali Kota Wahyu.

Dirinya juga menambahkan, dengan dinas khusus tersebut, program dan penganggaran akan lebih terarah. Pemkot Malang juga telah menginisiasi Musrenbang Tematik Perempuan, sebagai ruang aspirasi dan perencanaan yang lebih inklusif.

Advertisement

Baca juga :

“Hal-hal urgent seperti kesenjangan program berbasis gender, akan lebih mudah terpantau. Penganggaran dan evaluasi program juga bisa lebih fokus. Harapannya, di APBD 2026 sudah bisa berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan pentingnya pengawasan implementasi pada Perda PUG oleh eksekutif. “Perda ini mengatur adanya tim penggerak di setiap OPD. Jadi nanti bisa dipantau langsung melalui program dan kebijakannya. Kami harap Peraturan Wali Kota (Perwal) bisa segera diterbitkan agar pelaksanaan lebih cepat,” ujar Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang.

Dalam hal ini, menurutnya juga diperlukan satu data gender yang terintegrasi sebagai dasar kebijakan. “Selama ini masih kurang terorkestrasi. Di Perda ini sudah jelas arahannya. Nanti akan menjadi bank data yang menghubungkan pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota,” imbuh Mia. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas