Jombang
MUI Jombang Imbau Masyarakat Patuhi Fatwa mengenai Sound Horeg

Memontum Jombang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Pendopo Kecamatan Jombang, Rabu (23/07/2025) tadi. Rakor itu, terkait pencegahan dan penanganan problematika Ukhuwwah Islamiyyah serta sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2025, tentang Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Jombang.
Ketua Umum MUI Kabupaten Jombang melalui Sekretaris Umum MUI Jombang, Ilham Rokhim, menyampaikan bahwa penggunaan sound horeg banyak memicu konflik di kalangan masyarakat. Mulai dari kaca pecah, dinding retak hingga perusakan fasilitas umum.
“Maka dari itu, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg bertujuan untuk memberikan kemaslahatan dan kondusifitas masyarakat di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, penggunaan sound horeg pada acara-acara tertentu dapat memberikan sisi positif jika dapat membawakan kebaikan. Akan tetapi, juga bisa menjadi sisi negatif jika dapat membawa kemafsadatan (keburukan).
Baca juga :
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya penggiat sound system bisa memahami dan mengarifi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2025 tentang Penggunaan sound system di Kabupaten Jombang,” ucapnya. Dirinya menyebutkan, pemberian sanksi akan dijatuhkan kepada masyarakat apabila ada yang melanggar fatwa tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ), Khoiman, menyampaikan keinginannya agar MUI Provinsi Jawa Timur merevisi fatwa yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. “Kami inginkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI di revisi, karena dengan pembatasan suara maksimal 85 desibel, tentunya sound system tidak ada yang bunyi dan kurang bisa didengar oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, terkait dengan pelarangan penggunaan sound horeg, PSSJ Jombang akan siap mematuhi aturan tersebut. “Kami juga menyadari larangan penggunaan sound horeg, karena volume yang di keluarkan sangat maksimal dan dapat mengganggu pendengaran masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya fatwa tersebut, Khoiman mengatakan nantinya akan sangat berpengaruh terhadap sewa sound system. “Setelah adanya fatwa yang dikeluarkan MUI, para penggiat sound system di Kabupaten Jombang merasa resah. Karena banyak pembatalan sound system yang telah disewa oleh masyarakat untuk kegiatan karnaval,” jelasnya. Hingga kini, PSSJ masih menunggu Surat Edaran (SE) Bupati Jombang dan menginginkan audensi bersama pejabat terkait agar SE tersebut tidak memberikan keuntungan maupun kerugian sepihak. (azl/gie)
















