Mojokerto
Sindikat Pemalsu Dokumen Mojokerto Dibongkar, 3 Pelaku Dibui
Memontum Mojokerto–-Gabungan Tim Opsnal Timur Satreskrim Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Pacet, Kabupaten Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat-surat atau dokumen, Rabu (24/1/2018) sekitar Pukul 23.00 WIB.
Kronologisnya, Rabu (24/1/2018) sekitar Pukul 18.00 WIB, Gabungan Team Opsnal Timur Reskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Pacet melaksanakan giat Kring Reskrim di wilayah Pacet. Selanjutnya sekitar Pukul 19.00 WIB, Gabungan Tim mendapat informasi, ada salah satu sopir truk tangki air memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu.
“Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan didapatkan informasi, jika pembuatan SIM palsu tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Gondang,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus S.Sos, S.I.K, MH dalam jumpa persnya, Kamis (25/1/2018).
Ditambahkan Kapolres, para pelaku saat ini berada di sel tahanan Polres, yakni Kamis (40) warga Dusun Pugeran RT 04 RW 02, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Pujiono alias Songgreng (43) warga
Dusun Tlasih RT 05 RW 02, Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dan Ahmad Shofi’i (50) warga Dusun Wates RT 02 RW 04, Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Masih Kapolres, dokumen yang dipalsukan oleh pelaku adalah, 5 buah SIM, 6 buah KTP, 6 lembar SKCK yang akan dipalsukan, 1 lembar ijazah yang akan dipalsukan. “Sedangkan barang bukti alat pembuat surat palsu yang diamankan, 1 buah CPU Merk IBM warna hitam, 1 buah Monitor Merk Dell warna silver, 1buah Keyboard Merk Compaq warna silver, 1 buah Mesin Scanner Merk Brother warna hitam, 1 buah Printer Merk Epson L 800 warna hitam, 1 buah Mesin Laminating Merk Origin warna putih dan 1 buah Alat pemotong kertas Merk Joyko warna putih,” papar Leonardus.
Selain itu, barang yang berhasil diamankan, 1 buah Stop kontak warna putih, 1 buah Flasdisk Merk Kingston warna biru, 1 pak kertas sticker untuk membuat SIM, 2 buah Lotion Autan untuk menghapus huruf SIM A menjadi SIM C, SIM B I menjadi B II Umum, 1 Pack Plastik Laminating dan Tisu untuk membersihkan SIM palsu,” terang Kapolres.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya membuat dokumen palsu. Pelaku mengatakan, kegiatan ini sudah dilakukan sejak 3 tahun yang lalu. Dokumen yang dipalsukan antara lain SIM, KTP, SKCK dan Ijazah. Pelaku juga mengakui sudah membuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 50 buah, SKCK palsu 75 lembar, Ijazah palsu kurang lebih 30 lembar dan KTP Palsu sebanyak 25 lembar.
“Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke 1 Sub pasal 263 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP,” tegas Leonardus. (@r/yan)