Kota Malang
Wali Kota Malang Tunggu Regulasi Teknis Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu secara nasional dan daerah. Namun, pihaknya masih menunggu aturan teknis dan revisi undang-undang sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut.
“Itu kan masih akan dibahas dari Kemendagri juga sebagai tindak lanjutnya. Karena tidak serta merta. Jadi nanti akan ada regulasi lagi,” kata Wali Kota Wahyu, Sabtu (09/08/2025) tadi.
Putusan MK Nomor 80/PUU-XXII/2024 memutuskan Pemilu daerah, termasuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota digelar maksimal 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu nasional. Perubahan tersebut akan mempengaruhi siklus pemerintahan daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca juga :
Wali Kota Wahyu menyebut, pihaknya akan menyesuaikan RPJMD Kota Malang yang saat ini berlaku hingga 2030. Termasuk jika masa jabatan kepala daerah mengalami perpanjangan karena masa transisi.
“Kalau ini nanti ditambah satu tahun, ada transisi, berarti nanti akan ada regulasi lagi. Di transisi itu pasti akan ada seperti kemarin, ada Pj. Ada aturan lagi sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan di tahun tersebut,” jelasnya.
Meski belum dapat memastikan dampak efektivitas pemisahan Pemilu, Wali Kota Wahyu menilai MK tentu memiliki alasan kuat dalam mengambil keputusan tersebut. “Ada pertimbangan hukum, pertimbangan di lapangan yang memang pelaksanaan Pemilu bisa diputuskan seperti itu,” imbuh Wahyu. (rsy/sit)










