Jombang
Perkuat Penerapan GCG, Perumdam Tirta Kencana Teken MoU bersama Kejari Jombang

Memontum Jombang – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Jombang lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini, perkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) guna pastikan operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.
Dalam gelaran ini, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, beserta jajarannya, Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, serta Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana, Joko Murcoyo. Sementara rombongan, diterima langsung Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, beserta jajarannya di Aula Perumdam Tirta Kencana Jombang, Selasa (12/08/2025) tadi.
Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pedoman memperkuat tata kelola perusahaan guna pencegahan dan mitigasi permasalahan hukum, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara. “Kerja sama ini merupakan momentum yang sangat penting dalam pengimplematasian sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang. Utamanya, dalam bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, hal ini dilaksanakan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang professional dengan mengedepankan transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) sebagaimana prinsip-prinsip yang diamanatkan pada GCG. “Ke depan kegiatan ini akan kami susul dengan beberapa kegiatan lanjutan. Sehingga, perwujudan GCG pada Perumdam Tirta Kencana Jombang semakin kuat guna terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jombang berkait dengan kebutuhan air aman,” ungkapnya.
Baca juga :
Di tempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum serta pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana. “Kerja sama ini diharapkan menjadi pemicu meningkatnya kerja sama kita kedepannya dalam rangka saling memberikan dukungan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Selain itu, dengan kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam pengelolaan suatu BUMD air minum yang modern, maju dan sejahtera. “Kegiatan kerja sama ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum, dalam setiap kegiatan operasional perusahaan. Sehingga, dapat meminimalisir potensi penyimpangan atau permasalahan hukum di masa mendatang,” jelasnya.
Senada, Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful, menyambut baik terlaksananya penandatangan MoU ini. Dirinya menyampaikan bahwa MoU yang dilakukan oleh Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang merupakan pendampingan dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha yang ranahnya lebih kepada upaya pencegahan. Dirinya berharap, ke depan upaya pencegahan ini dapat menghindarkan Perumdam dari pelanggaran admistratif yang dapat merugikan negara.
“Kerja sama ini tidak boleh dijadikan bumper berkait legalitas penyimpangan. Melainkan, mencegah terjadinya penyimpangan dalam mal admistrasi dan hal-hal lain yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum. Sehingga, Perumdam Tirta Kencana manakala mendapati kegamangan dalam hal-hal berkaitan dengan hukum yuridis, dapat berkonsultasi dengan Kejari Jombang,” imbaunya. (azl/gie)















