Hukum & Kriminal
Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, Dua Saksi Tukang Beberkan Kecurangan Kontraktor

Memontum Kota Malang – Persidangan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin menarik untuk diikuti. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan 2 saksi yang cukup memberatkan Ferdinandus yang didakwa dengan dugaan Pasal Pasal 378/372 KUHP, terkait penipuan renovasi rumah.
Kedua saksi tersebut adalah tukang besi, Jumari dan seorang tukang batu bernama Sudarjiono. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Malang, Rabu (17/09/2025) tadi. Dimana, Jumari dan Sudarjiono menjadi tukang saat renovasi rumah milik seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residance.
Menurut Jumari, ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan Ferdinandus saat merenovasi rumah Nr. “Saya selama 2 minggu tidak digaji oleh Pak Yudha (Ferdinandus). Perhari harusnya Rp 150 ribu. Saya sempat tanya ke mandornya, namun katanya belum dikasih oleh Pak Yudha. Tidak hanya saya, Pak Sudarjiono juga belum digaji selama 2 minggu hingga kami hentikan pekerjaan. Padahal kata Pak Nr, uang renovasi rumah sudah dibayar ke Pak Yudha,” ujarnya.
Kecurangan yang lain, dijelaskan oleh saksi Sudarjiono, selama menjadi tukang di rumah korban Nr. Dirinya melihat, tatkala material datang, namun oleh Ferdinandus dipindah ke proyek yang lain.
“Misal ada pasir 1 truk datang untuk digunakan renovasi rumah Pak Nr. Namun pasir yang seharusnya diturunkan semua namun hanya diturunkan setengahnya saja. Begitu juga dengan semen-semen yang datang, namun diambil lagi oleh Pak Yudha. Dengar-dengar dibawa ke proyek lain,” jelasnya.
Baca juga :
JPU Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa keterangan para saksi sudah mendukung pembuktian JPU. “Tadi saksi menerangkan bahwa terdakwa sudah menerima uang dari korban Nr. Kewajiban terdakwa memberikan kepada mandor untuk dibayarkan ke tukang-tukang. Namun oleh terdakwa tidak diberikan kepada mandor sehingga tukang tidak terbayar sehingga proyek tidak bisa jalan,” ujar Fahmi.
Fakta di persidangan, juga terungkap bahwa barang-barang yang telah dibeli untuk renovasi rumah Nr hanya didatangkan untuk transit. Selanjutnya oleh terdakwa di video sebagai bukti untuk ditunjukan kepada korban.
“Namun setelah proses video selesai, barang-barang tersebut dipindah lagi ke tempat lain. Jadi barang hanya datang transit untuk di video, kemudian dipindahkan ke proyek lain, ada yang dipindah sebagaian ada yang dipindah semuanya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. (gie)















