Kota Malang

Ketua PKB Kota Malang Digugat, Proses Penjaringan Syamsul Dipertanyakan

Diterbitkan

-

Ketua PKB Kota Malang Digugat, Proses Penjaringan Syamsul Dipertanyakan

Memontum Kota Malang — Terkait pernyataan Hamka SH, ketua tim kuasa Hukum DPC PKB yang mengatakan bahwa Syamsul Mahmud sudah mengikuti semua proses mekanisme dan tata cara pendaftaran calon Wakil Walikota Malang yang ditetapkan oleh PKB, dipertanyakan oleh Gunadi Handoko SH MM M Hum.

Saat bertemu Memontum pada Sabtu (27/1/2018) siang, Gunadi mempertanyakan kebenaran Syamsul telah mengikuti semua mekanisme atau tidak. “Kapan dia daftar, kapan syamsul mengikuti uji kepatutan di Kota Malang. Bagaimana hasil survey dan elektabilitasnya bagaimana. Kita harus detail uji kepatutannya dimana, yang mana? ,” ujar Gunadi.

Sebab selama ini pendaftar di LPP DPC PKB hanya 5 orang dan yang mengikuti tes kepatutan dan kelayakan di Kota Malang. “Kami daftar mengisi formulir. Kemudian sama Pak Muklis Sekertaris LPP DPC PKB diminta untuk untuk membayar Rp 25 juta. Tahapan selanjutnya kami diminta buat visi misi, uji kepatutan dan kelayakan di Baiduri Spah. Selanjutnya kita berempat ke Jakarta. Karena saat itu Pak Gufron tidak ikut. Kalau Syamsul daftar di DPP PKB, tetap harus mengikuti semua mekanisme. Daftar dimanapun harus di uji di Kota Malang dan Jakarta,” ujar Gunadi.

( baca juga : Gunadi-Hadi Datangi KPU Kota Malang, Desak Pasangan HM Anton-Syamsul Ditangguhkan Pencalonannya)

Advertisement

Tentunya Gunadi tetap beranggapan bahwa Syamsul adalah sosok yang ditunjuk tanpa melalui mekanisme yang benar sesuai penjaringan. “Kalau tidak mau memakai hasil penjaringan, kenapa membuka pendaftaran untuk seleksi. Di sini harus dijelaskan karena menyangkut nama baik. Semuanya harus jelas kenapa PKB tidak memilih saya, tidak memilih Pak Hadi dan yang lain,” ujar Gunadi.

Saat pertemuan dengan Abah Anton pada 15 Januari 2018, Gunadi meminta supaya ada kejelasan. “Intinya saat itu, Abah ingin diselesaikan secara musyawarah. Saat itu saya menyambut baik. Kami minta bukan materi namun nama baik kami. Saat pertemuan itu Abah Anton berjanji akan minta maaf. Saya bilang Abah Anton tidak usah minta maaf. Tapi Pak Arief Ketua LPP saja yang minta maaf. Akhirnya disepakati, Pak Arief dan Abah yang akan minta maaf. Mekanismenya 3 hari setelah pertemuan itu akan dilakukan MOU. Namun MOU dan permintaan maaf itu tidak pernah terjadi hingga kami melakukan gugatan. Jadi siapa yang tidak konsisten, saya atau Pak Arief,: ujar Gunadi.

( baca juga : Gunadi Handoko Gugat Ketua PKB Kota Malang HM Anton, Dikawal 36 Advokat)

Tentunya Gunadi sudah mempersiapkan segala sesuatunya dalam persidangan. “Kami akan beberkan semuanya dalam persidangan. Kalau Pak Arief punya kartu AS, maka kami memiliki kartu AS, AS, AS (triple AS–red) yang akan kami buktikan di persidangan. Nanti siapa yang berbohong akan terlihat di persidangan,” ujar Gunadi.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gunadi Handoko SH MM MHum beserta 36 advokat, kuasa hukumnya, Rabu (24/1/2018) sekutar pukul 10.00, mendaftarkan gugatan perbuatan malawan hukum di PN Malang. Tak tanggung-tanggung ada 4 tergugat dan 4 turut tergugat.

( baca juga : Hadi Prajoko Juga Gugat Abah Anton, Terkait Pengingkaran Kesepakatan Bacawawali)

Tergugat pertama yakni DPC PKB Kota Malang, LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) PKB, DPP PKB dan Desk Pilkada Pusat PKB serta turut tergugat HM Anton selaku ketua DPC PKB Kota Malang yang sekaligus calon Walikota Malang 2018-2023, Syamsul Mahmud, wakil Walikota Malang yang bakal mendampingi Hm Anton untuk maju di Pilkda 2018, DPW PKB dan turut terguhat empat adalah KPUD Kota Malang.

Usai mengajukan gugatan, Gunadi mengatakan bahwa dia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena pada 23 Desember 2017, pihaknya sebagai Bacawawali yang mendaftar di LPP DPC PKB Kota Malang, telah dipanggil oleh Abah Anton dan LP.

Advertisement

( baca juga : Gugatan Gunadi ke KPU Kota Malang, Salah Alamat )

“Saat itu Abah Anton mengatakan bahwa yang dipilih sebagai N2 adalah yang sudah mendaftar di PKB. Pendaftar yang sudah mengikuti mekanisme dan proses. Yakni yang sudah mendaftar di LPP PKB, membayar Rp 25 juta, sudah mengikuti proses penyampean visi misi, tes uji kepatutan di Kota Malang hingga di Jakarta. Juga sudah mengikuti survey elektabilitas. Jadi yang kita persoalkan harusnya yang dipilih adalah salah satu dari pendaftar yang sudah mengikuti mekanisme. Namun kenyataannya yang dipilih adalah Syamsul yang tidak pernah mengikuti proses,” ujar Gunadi. (gie/yan)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas