Hukum & Kriminal

Ngaku Polisi, Pria Asal Banyuwangi Begal Sepeda Motor Milik Pelajar SMK Trenggalek

Diterbitkan

-

TANGKAP: Polisi saat merilis pelaku berikut barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Jajaran Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Dongko-Panggul di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Adalah pelaku berinisial EP (37), warga Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, yang berhasil dibekuk petugas.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, kepada media mengatakan bahwa kejadian itu sempat viral di media sosial. “Kejadiannya sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu. Karena saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian,” ungkapnya, Senin (27/10/2025) tadi.

Dijelaskan Kapolres, kejadiannya bermula saat korban berinisial SPR (15), seorang pelajar SMK di Trenggalek, baru saja pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat melintas di TKP, korban diikuti oleh pelaku dan memepet serta menyuruh korban berhenti. Pelaku kemudian mengambil Handphone yang berada di dashboard sepeda motor. Meski sudah berusaha mempertahankan barang miliknya, namun korban tetap kalah tenaga.

Baca juga :

Advertisement

“Pelaku kemudian mencabut kunci sepeda motor secara paksa, sambil mendorong korban dan langsung kabur dengan membawa sepeda motor dan Handphone korban ke arah Panggul. Sementara sepeda motor Yamaha Vega R milik pelaku, di tinggal di TKP,” jelas AKBP Maliki.

Tidak berselang lama, korban mengadu ke orang tuanya untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Trenggalek kemudian bergerak cepat. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Jakarta, lengkap dengan barang bukti motor milik korban yang ditemukan di rumahnya.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah dua unit sepeda motor, BPKB dan STNK serta sebuah jaket warna hitam. Sedangkan pelaku petugas menjerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pendurian dengan kekerasan Dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara,” paparnya.

Sementara itu, ibu korban menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Trenggalek, yang telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor anaknya. (mil/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas