Hukum & Kriminal

Kejari Kota Malang Terima Titipan Pembayaran Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar dari Dugaan Korupsi Aset Pemkot

Diterbitkan

-

KERUGIAN: Titipan uang dari kerugian dugaan korupsi aset Pemkot Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima titipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari tersangka berinisial KS (65), warga Kota Surabaya, Selasa (11/11/2025) tadi. Uang tunai itu, diserahkan langsung oleh keluarga tersangka ke Kejari Kota Malang.

Diketahui, bahwa sebelumnya Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan akibat dari kejadian ini, Pemkot Malang mengalami kerugian lebih dari 2 miliar.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan uang tersebut diserahkan sebagai bentuk itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

“Penitipan kerugian negara ini bukan berarti pembebasan. Proses hukum tetap berjalan termasuk pelaksanaan eksekusi hukumannya,” ujarnya.

Advertisement

Dirinya menegaskan, bahwa publik perlu memahami bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus unsur pidananya. “Bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti tuntutan pidana berhenti di situ,” tegasnya.

Baca juga :

Dijelaskannya, dugaan kasus korupsi itu bermula saat aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa. Namun tanpa seizin Pemkot Malang, pada 2011, KS telah melanggar perjanjian dengan mengalihkan kepada pihak ketiga untuk Restoran Saboten.

Selama kurun waktu 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari yang seharusnya diterima Pemkot Malang sebesar Rp 2,3 miliar. Sehinga kerugian Pemkot Malang mencapai Rp 2,1 miliar lebih

Advertisement

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menerima uang kerugian, penyidik Kejari Kota Malang juga telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Dengan pelunasan kerugian negara, proses hukum akan berfokus ke pembuktian unsur pidana korupsi. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas