Kota Malang
Pemkot Malang Matangkan Wacana Pemisahan Disnaker dan PMPTSP

Memontum Kota Malang – Wacana pemisahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kota Malang, kian menguat.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebut secara prinsip dirinya sepakat apabila kedua urusan tersebut berdiri sebagai dinas mandiri. Itu karena, menurutnya beban tugas dan tanggung jawab urusan ketenagakerjaan tergolong sangat besar, sehingga idealnya dikelola oleh perangkat daerah tersendiri.
Namun, jika Disnaker dipisah, maka DPMPTSP juga harus berdiri sendiri sesuai amanah undang-undang. “Kalau Naker berdiri sendiri, PMPTSP juga harus berdiri sendiri. Karena undang-undang memang mengamanatkan bahwa perangkat daerah yang mengampu perizinan tidak boleh digabung dengan dinas lain,” ujar Arif, Selasa (23/12/2025) tadi.
Meski terpisah secara kelembagaan, Arif menekankan pentingnya kolaborasi yang tetap harmonis antara Disnaker dan DPMPTSP. Dirinya mencontohkan, sejumlah daerah di Jawa Timur yang mengalami kendala akibat buruknya koordinasi antar dua dinas tersebut.
“Ketika investasi masuk, ada daerah di mana Kepala Disnaker-nya tidak tahu karena tidak ada komunikasi dengan PMPTSP. Akhirnya seperti orang buta di jalan, tidak tahu izinnya sudah keluar atau belum,” katanya.
Baca juga :
Arif juga menilai, kondisi itu berpotensi merugikan pengawasan ketenagakerjaan, terutama dalam pemenuhan kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal pada proyek investasi. Terkait kebutuhan anggaran, dirinya memperkirakan setiap dinas yang berdiri sendiri, membutuhkan alokasi sekitar Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar pertahun.
Sementara khusus untuk DPMPTSP, anggaran operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) dipastikan tetap, yakni sekitar Rp 1,5 miliar pertahun. “Anggaran MPP itu sudah fixed, untuk operasional satu tahun, termasuk karyawan, kebersihan, keamanan, listrik, air dan internet,” tambahnya.
Jika pemisahan terealisasi, Arif menyebut tugas dan fungsi akan tetap sama, hanya dipisahkan secara institusional. Unit kerja terkait ketenagakerjaan nantinya akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Disnaker.
“Target saya, kalau nanti 2030 diteruskan ke Kepala Disnaker yang baru, tanggung jawab itu sudah bukan di saya lagi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, menurutnya pembahasan terkait pemekaran tersebut sudah dilakukan bersama DPRD Kota Malang. Namun, untuk kepastian waktu pelaksanaannya dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Bagian Organisasi Setda Kota Malang.
“Rumahnya sudah disiapkan, kantor juga sudah dinilai apakah memungkinkan. Tinggal proses kebijakannya saja,” imbuh Arif. (rsy/sit)











