Kota Malang
Verifikasi Lahan Sawah Dilindungi, Pemkot Malang Minta Warga Lapor

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang saat ini membuka proses verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) hingga 28 Januari 2026. Karenanya, Pemkot Malang berharap agar warga segera memberikan laporan, apabila lahan yang dimiliki termasuk LSD namun kondisi eksistingnya telah beralih fungsi.
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan bahwa berdasarkan data awal, Luas Baku Sawah (LBS) di Kota Malang tercatat sekitar 900 hektare. Namun, angka tersebut saat ini masih dalam proses pendataan ulang untuk memastikan luasan riil di lapangan.
“Pendataan ulang ini penting untuk memastikan berapa luasan sawah yang benar-benar masih eksisting, sekaligus mencocokkan dengan rencana Lahan Sawah Dilindungi,” ujar Slamet, saat dihubungi, Sabtu (24/01/2026) tadi.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkot Malang telah merencanakan LSD untuk jangka waktu 20 tahun, yakni periode 2022 hingga 2042, dengan luasan sekitar 400 hektare. Namun, apakah seluruh Luas Baku Sawah yang ada otomatis masuk dalam kategori LSD, saat ini masih dalam proses pendataan.
“Saat ini sedang berjalan pendataan ulang luas lahan sawahnya, berproses ditingkat Kab/Kota, Provinsi dan Nasional, termasuk melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” tambahnya.
Baca juga :
Menurutnya, pendataan itu menjadi bukti bahwa aktivitas pertanian di Kota Malang masih eksis, meskipun Kota Malang bukan daerah produsen utama pangan. Selama ini, Kota Malang lebih berperan sebagai pasar bagi produk pertanian, peternakan dan perikanan dari daerah sekitar.
Di sisi lain, perkembangan Kota Malang sebagai kota besar menuju kawasan metropolitan turut membawa konsekuensi terhadap penggunaan lahan. Jumlah penduduk Kota Malang mencapai sekitar 800 ribu jiwa dan pada siang hari bisa meningkat hingga sekitar satu juta orang, termasuk wisatawan domestik dan mancanegara.
“Kota Malang juga dikenal sebagai kota pendidikan. Setiap tahun ada sekitar 100 ribu hingga 200 ribu mahasiswa dan pelajar yang masuk ke Kota Malang. Ini tentu berpengaruh pada kebutuhan lahan, terutama untuk perumahan dan bangunan gedung,” ungkap Slamet.
Karena itu, Slamet menekankan bahwa pembangunan kota dan Program Strategis Nasional harus berjalan seiring dengan upaya menjaga ketahanan pangan, baik dari sisi ketersediaan, stabilitas pasokan, maupun pengendalian harga.
“Maka verifikasi Lahan Sawah Dilindungi ini menjadi penting, agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan dasar pangan,” imbuh Slamet. (rsy/sit)











