Kota Malang

Pemkot Malang Terbitkan Edaran Jam Kerja dan Aturan Busana bagi ASN Selama Ramadan 1447 H

Diterbitkan

-

Kepala Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono. (ist)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2026, yang mengatur jam kerja serta penggunaan pakaian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Malang, selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kepala Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyampaikan bahwa dalam aturan baru tersebut, terdapat penyesuaian yang signifikan. Yaitu, kewajiban penggunaan busana muslim bagi para pegawai.

“Jika pada tahun lalu busana muslim diwajibkan pada Hari Jumat, kini durasinya ditambah menjadi dua hari, yaitu Kamis dan Jumat,” ucap Hendru, saat dihubungi, Rabu (18/02/2026) tadi.

Untuk rincian jam kerja selama Ramadan, berdasarkan SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Malang atas nama Wali Kota Malang, total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit perminggu. Sehingga, seluruh ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor tanpa opsi bekerja jarak jauh.

Advertisement

“Sementara belum menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA),” tambahnya.

Baca juga :

Lebih lanjut disampaikan, detail pembagian jam kerja bagi instansi dengan lima hari kerja ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Sementara itu, bagi instansi dengan enam hari kerja, operasional pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30–14.15 WIB, Jumat pukul 07.30–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–11.30 WIB.

“Selain penambahan hari untuk penggunaan busana muslim, ketentuan berpakaian pada hari lain tetap mengikuti aturan dinas yang berlaku. Untuk Senin hingga Rabu, pegawai menggunakan pakaian dinas harian sesuai jadwal reguler. Sedangkan pada Kamis dan Jumat, pegawai pria maupun wanita wajib mengenakan busana muslim, sementara bagi pegawai non-muslim diminta untuk menyesuaikan pakaian secara sopan dan rapi,” jelasnya.

Melalui edaran tersebut, para Kepala Perangkat Daerah diminta untuk tetap melakukan pengawasan ketat agar produktivitas kerja dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski dalam suasana ibadah puasa. “Mudah-mudahan selama Ramadan diberikan efektifitas serta kelancaran dalam bertugas dan berjalan dengan baik,” imbuh Hendru. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas