Hukum & Kriminal

Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Jukir di Kota Malang Berhasil Diringkus

Diterbitkan

-

RILIS: Petugas saat merilis penangkapan tersangka. (polres for memontum)

Memontum Kota Malang – Dua orang juru parkir (Jukir), Farid (45) dan Sulthan (24), keduanya warga Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota, Senin (23/03/2026) dini hari. Keduanya ditangkap, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Jukir Saiful alias Kancil (42), warga Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, di salah satu kafe kawasan Jalan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (20/03/2026) lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa peristiwa itu terungkap setelah Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian serta keterangan saksi. “Peristiwa pembunuhan tersebut berhasil kami ungkap dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan. Mereka kami tangkap saat mencoba kabur di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar,” ujarnya, saat konferensi pers, Selasa (24/03/2026) tadi.

Baca juga :

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat korban bernama Saiful bersama tersangka sesama Jukir, saling mengonsumsi minuman keras (Miras) di lokasi kejadian. “Saat itu, tersangka Farid sakit hati dan marah dengan perkataan korban karena dituduh menggoda teman wanitanya. Setelah itu, mereka bertengkar dan kemudian Farid menusuk Saiful dengan pisau yang dibawanya dari rumah. Usai peristiwa itu, keduanya kabur ke Kabupaten Blitar. Barang bukti pisau dibuang di Bendungan Selorejo,” jelasnya.

Usai ditangkap, peran masing-masing tersangka pun terungkap. Eksekutor penikaman adalah Farid, sedangkan Sulthan bertugas memegang tubuh korban.

Advertisement

“Tersangka Farid yang menusuk korban sebanyak 7 kali dan tersangka Sulthan membantu memegangi korban. Dengan luka terbanyak berada di area dada,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional. Untuk ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas