Kabupaten Malang
Perketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang

Memontum Kota Malang – Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I) akan melakukan pengaturan akses di kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Hal itu dilakukan, sebagai langkah mitigasi risiko seiring bertambahnya usia infrastruktur bendungan yang menjadi salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan bahwa kondisi Bendungan Lahor hingga saat ini masih berada dalam kategori aman. Namun, upaya pencegahan tetap perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fungsi bendungan.
“Alhamdulillah, kondisi bendungan sampai saat ini masih dalam kategori aman. Namun kita harus memahami bahwa usia bendungan semakin menua, sehingga ada konsekuensi-konsekuensi yang perlu dimitigasi agar risiko di masa depan dapat dicegah,” ujar Erwando, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PJT I, Jumat (08/05/2026) tadi.
Menurutnya, rencana pembatasan akses bukanlah respons terhadap gangguan operasional terbaru, melainkan kebijakan yang telah direncanakan sejak tabun 2025 berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Salah satu pertimbangan teknis pembatasan akses, adalah potensi dampak getaran kendaraan berat terhadap tubuh bendungan.
“Lalu lintas kendaraan dengan beban tinggi berisiko mengganggu alat pemantau sensitif sekaligus mempercepat degradasi struktur bendungan dan jalan inspeksi yang berfungsi melindungi tubuh bendungan,” katanya.
Baca juga :
Selama masa sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan pada April hingga Juli 2026, operasional gate portal tetap berjalan sesuai ketentuan sebelumnya. Pengaturan baru rencananya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
“Nantinya kendaraan roda empat atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan, ambulans dan kendaraan kepolisian. Sementara kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau kontribusi pemanfaatan aset,” jelasnya.
Erwando menegaskan bahwa jalur di puncak bendungan bukanlah jalan umum, melainkan jalur inspeksi untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan. “Kami harus memprioritaskan keamanan bendungan terlebih dahulu dibandingkan pertimbangan lainnya, termasuk pendapatan. Kontribusi yang diperoleh dari akses kawasan ini bahkan tidak mencapai satu persen dari kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan bendungan,” tuturnya.
Selain aspek keselamatan, PJT I juga mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut. Masyarakat yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro tertentu akan mendapatkan pembebasan biaya akses.
Sementara itu, Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, menambahkan bahwa pembatasan akses juga diarahkan untuk mendorong pengembangan kawasan wisata di sekitar bendungan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. “Harapannya masyarakat tidak hanya melintas, tetapi singgah. Nantinya akan dikembangkan kantong-kantong parkir dan kawasan wisata baik dari sisi Malang maupun Blitar,” imbuh Agung. (rsy/sit)
















