Kota Malang
Munculkan Kesan Kumuh dan Macet, Satpol PP Kota Malang Tertibkan Penjual Rongsokan di Bawah Buk Gluduk

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akhirnya melakukan penertiban terhadap para penjual barang rongsokan yang ada di bawah Jembatan Buk Gluduk, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (11/06/2026) tadi. Langkah penertiban itu dilakukan, karena adanya keluhan dari warga yang dinilai mengganggu ketertiban, menimbulkan kesan kumuh, hingga mempersempit akses jalan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Anton Viera, mengatakan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah pihaknya menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur. Mulai dari sosialisasi hingga pemberian tiga kali surat peringatan.
“Kami melakukan penertiban terhadap pemulung yang menaruh barang-barang rongsokan di bawah Jembatan Buk Gluduk. Prosesnya sudah kami lalui dengan memberikan sosialisasi, peringatan pertama, kedua, sampai ketiga sesuai SOP. Namun sampai hari ini tidak ada tindakan dari yang bersangkutan, sehingga kami melakukan penertiban secara paksa,” jelas Anton.
Dirinya menjelaskan, bahwa surat peringatan ketiga telah diberikan pada 12 Mei 2026. Meski secara aturan penertiban bisa dilakukan dua hari setelah peringatan terakhir, Satpol PP masih memberikan waktu tambahan agar pemilik barang segera memindahkan sendiri rongsokannya.
“Karena sampai hari ini tidak ada reaksi, akhirnya barang-barang tersebut kami amankan agar lokasi menjadi bersih,” katanya.
Ditambahkannya, keberadaan tumpukan rongsokan tersebut menempati fasilitas umum yang sebagian merupakan aset Pemerintah Kota Malang dan sebagian lainnya berada di area milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Aktivitas tersebut, kata dia, sudah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan lebih dari lima tahun.
Baca juga :
Selain melanggar ketentuan penggunaan fasilitas umum, kondisi tersebut juga dianggap menimbulkan persoalan lingkungan. Tumpukan barang bekas yang berada di bawah jembatan membuat kawasan terlihat kumuh dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kondisi ini berkaitan dengan lingkungan kumuh. Sesuai Perda Kota Malang Nomor 12 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, lokasi ini perlu ditertibkan dan dibersihkan,” tuturnya.
Satpol PP juga menerima sejumlah aduan masyarakat terkait keberadaan rongsokan tersebut. Selain mengurangi estetika kawasan, aktivitas di lokasi itu dinilai mempersempit badan jalan yang sudah sempit dan berpotensi menambah kemacetan.
“Kami menerima keluhan dari masyarakat. Jalan di sini sempit, kemudian ada aktivitas di lokasi tersebut sehingga menambah kepadatan lalu lintas. Dari sisi lingkungan juga terlihat kumuh,” tambahnya.
Di akhir, Anton mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat penyimpanan barang maupun aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak menaruh barang di fasilitas umum sehingga fungsi ruang publik tetap terjaga,” imbuh Anton. (rsy/sit)












