Mojokerto

Dituding Abal-Abal, Ketua Umum LSM MPPK2N Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Diterbitkan

-

Dituding Abal-Abal, Ketua Umum LSM MPPK2N Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Memontum Mojokerto — Dituding sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) abal-abal dan dilecehkan melalui akun Facebook. Ketua Umum LSM MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Mojokerto, Khusnul Ali, berencana membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Menurut Ali, ini harus segera dilakukan, karena sudah menyangkut nama lembaga.

“Selain itu, juga disertai ancaman dan pelecehan terhadap profesi,” ungkap Ali, saat di konfirmasi memontum.com, Minggu (29/10/2017).

“Tim Penasehat Hukum, masih menela’ah dan mengkaji unsur pidananya serta Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), “jelasnya.

Tudingan abal-abal dan pelecehan itu, lebih lanjut Ali menjelaskan, berawal dari timnya yang mendapat laporan dan pengaduan masyarakat terkait Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di salah satu desa di wilayah Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto.

Advertisement

Dalam laporan dan pengaduannya, pengurusan Prona atau yang lebih dikenal dengan sertifikat massal tersebut, warga masyarakat dikenakan biaya yang sangat memberatkan atau mencekik. “Tidak tanggung-tanggung, dugaan pungutan liar (Pungli) itu mencapai angka jutaan rupiah,” tandasnya.

Senada juga disampaikan Mardianto, Ketua Penasehat Hukum LSM MPPK2N, menurutnya, langkah yang akan kita ambil masih dalam kajian. “Tapi yang jelas, jalur hukum yang kita tempuh, “Pungkasnya. (ar/yan)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas