Mojokerto

Rusak Pintu Pake Las, Warga Kejagan Sikat 6 Kuintal Timah

Diterbitkan

-

Rusak Pintu Pake Las, Warga Kejagan Sikat 6 Kuintal Timah

Memontum Mojokerto — Moch Arifin (32) warga Kejagan Rt. 02 Rw. 01, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terpaksa diringkus dan harus merasakan dinginya sel tahanan. Pegawai swasta tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto lantaran yang bersangkutan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian dan Pemberatan (Curat) batangan timah seberat 6 kwintal pada 15 September 2017 lalu.

“Pelaku masuk kedalam rumah lewat pintu belakang, dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga dan merusak kunci pintu belakang dengan las,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo, SH, S.I.K melalui Kasubag Humas, AKP Agus Purnomo, Kamis (1/3/2018)

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Prajurikulon. (@r/gan)

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Prajurikulon. (@r/gan)

Masih Kasubag, selanjutnya pelaku mengambil batangan timah seberat 6 kwintal, dan diangkut menggunakan mobil jenis Grand max (pic up), sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25 juta. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Prajuritkulon. Korban bernama Njoto Setio Husodo, warga Jl. Kartini No. 21, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto,” tambah Agus.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah gembok yang telah dirusak oleh pelaku, 1 unit Mobil pick up Daihatsu Grand max, Nopol S 9190 NB warna silver metalik dan 1 lembar kain warna merah. “Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas Agus. (@r/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas