Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Terduga Pembobol SDN 2 Jebung Kidul Dibekuk Polres Bondowoso

Memontum, Bondowoso – Polres Bondowoso menangkap dua terduga pelaku pencurian di SD Negeri 2 Jebung Kidul, Selasa (28/09/2021). Kedua pelaku yang diringkus berinisial A (36) warga Desa Jebung Kidul dan M (27) warga Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang melakukan aksi pencurian pada malam hari saat kondisi gedung sekolah tidak terjaga. Pelaku dalam aksinya, masuk ke sekolah dengan cara melompat pagar setinggi satu meter.
Baca juga:
- Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman
- Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK
- Sidak Relokasi Pasar Gadang, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Ketidaksesuaian Skema Pembangunan
- Pemkab Banyuwangi Percepat Pembangunan TPS3R Karetan
- Periksa Kelayakan Bus, Terminal Arjosari Rutin Ramp Check Bus Minimal 35 Unit Tiap Hari
“Kedua pelaku masuk kedalam ruangan gudang penyimpanan barang SD dengan melompat pagar yang tingginya sekitar satu meter. Lokasi sekolah berbatasan dengan sawah,” ujar AKBP Herman Prayitno.
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam gudang SDN 2 Jebung Kidul dengan cara merusak jendela menggunakan palu yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Mereka mencuri beberapa barang di gudang sekolah. Diantaranya, satu unit alat pemotong rumput merk Yamamax Pro warna merah silver, satu unit printer Canon dan satu unit alat peraga simulasi fase bulan.
“Setelah berhasil mengambil beberapa barang, pelaku langsung membawa hasil curian ke rumah pelaku berinisial P, yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, mengatakan bahwa pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres. Karena saat ini masih di tengah pandemi, pihaknya juga melakukan rapid antigen terhadap ke dua pelaku. “Ke duanya sudah kita rapid. Kini menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres,” tuturnya, Kamis (30/09/2021).
Saat ini pihaknya masih memburu seorang DPO berinisial P. Dengan mengembangkan TKP lain serta meminta keterangan saksi-saksi. Kedua tersangka itu dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujarnya. (sam/gie)
















