Blitar

Pemkot Blitar Usulkan UMK 2018 Naik

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono

Memontum Blitar–Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar pada 2018 ke Gubernur Jawa Timur.

 

Besaran UMK Kota Blitar pada 2018 yang diusulkan sebesar Rp 1.640.439. Sedangkan UMK Kota Blitar 2017 sebesar Rp 1.509.005. Jika dibandingkan UMK 2017, UMK 2018 naik sebesar Rp 131.434.

 

Advertisement

“UMK 2018 Kota Blitar yang diusulkan ke Gubernur sudah ditandatangani Wali Kota. Dan hari ini kami kirim ke Gubernur”, kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, Selasa (31/10/2017).

 

Penentuan besaran UMK yang diusulkan ke Gubernur Jatim, sudah melalui rapat dewan pengupahan pada Jumat (27/10/2017) lalu. Dalam rapat dewan pengupahan disepakati kenaikkan UMK 2018 sebesar Rp 131.434.

 

Advertisement

“Sekarang penentuan besaran UMK memakai rumus, dan semua daerah kenaikkannya sama”, tandas Suharyono. Rumus yang dimaksud penentuan besaran UMK, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut disebutkan besaran kenaikkan UMK sekitar 8,71 persen dari besaran UMK tahun sebelumnya.

 

“Kami tetap melakukan survey kebutuhan hidup layak. Tetapi hasil survey disesuaikan dengan rumus tersebut. Kalau hasil survei besaran kenaikkannya kurang, ya kami tambahi, kalau kelebihan ya dikurangi sesuai rumus”, jelas Suharyono.

 

Advertisement

Hasil pantauan penerapan UMK 2017 tidak ada masalah. Tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP. Diharapkan kondisi tersebut, juga terjadi pada penerapan UMK 2018 mendatang.

 

 “Kota Blitar jumlah perusahaannya tidak terlalu banyak, hanya sekitar 30-an perusahaan”, pungkas Suharyono. (jar/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas