Sidoarjo
Harusnya Kemenag dan Polisi Turun Tangan
Membongkar Kedok Haji Visa Furoda KBIH Salina Wisata (6/habis)
Memontum Sidoarjo — Setelah sejumlah calon jamaah haji gagal diberangkatkan KBIH Salina Wisata. Sejumlah pihak angkat bicara. Setelah sebelumnya Ketua PCNU Sidaoarjo mengingatkan agar masyarakat hati-hati memilih KBIH bila ingin berangkat haji. Kini giliran Ketua LSM Gapura Jatim Haris Sokran menyampaikan tanggapan.
Menurutnya, dengan kejadian calon jamaah haji gagal diberangkatkan KBIH Salina Wisata harusnya Depag Jatim cepat tanggap dengan mengambil tindakan dan tidak melempar persoalan ini ke ranah hukum.
Hal itu seperti dikatakan , Machsun Zaim . Kasi Pembinaan Haji dan Umroh Kanwil Depag Jatim menyebut jika kasus calon jamaah haji yang gagal diberangkatkan KBIH Salina Wisata Sidoarjo melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) No 18 Thn 2015.
(baca juga : Mengaku Dapat Quota Haji dari Kerajaan Arab Saudi )
Apalagi jika KBIH itu menerlantarkan calo jamaah , ini sudah melakukan pelanggaran ganda . Selain melanggar PMA , juga bisa mengarah ke persoalan perdata atau pidana.
Pernyataan Machsun ini seolah melemparkan persolan ke polisi. Harusnya dengan kasus ini Depag Jatim melakukan investigasi guna mengambil tindakan atas KBIH Salina Wisata yang ditengarahi belum mengantongi ijin ini. “ Hasil investigasi selanjutnya bisa digunakan rujukan polisi untuk menetapkan pelanggaran pidana kepada KBIH Salina Wisata,” terang Sokran.
Terlebih KBIH Salina Wisata diduga melanggar aturan – aturan yang telah diterapkan pemerintah. Seperti gagal memberangkatkan jamaahnya ke Arab Saudi. Menyiasati visa tanpa melalui pemerintah Indonesia dan tidak menjamin keselamatan jamaahnya.
(baca juga : Korban Tersebar di Surabaya, Gresik Sidoarjo dan Malang )
Tiga item ini betul-betul telah dilanggar KBIH Salina Wisata. Hal seperti yang dialami Uvin Sukmawanto dan Maratus Sholikah pasangan suami istri yang telah menyetor Rp 336 kepada bos KBIH Salina Wisata H yang dijanjikan berangkat haji dengan visa furoda.
Belakangan diketahui jika pasutri tak bisa berangkat dengan visa furoda. Hal itu disebabkan karena KBIH Salina Wisata tidak mengantongi ijin di Kemenag.
(baca juga : Gagal Berangkatkan Haji, Tak Berani Tampakan Diri )
Pasanya syarat utama untuk mendapatkan visa furoda, KBIH harus memiliki ijin penyelenggaraan Haji dari Departemen Agama. Izin ini merupakan bentuk kepercayaan dari Pemerintah atas prestasi travel dalam hal penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya.
KBIH juga memiliki konrak kuota dengan fihak berwenang di Arab Saudi. Kontrak kuota ini adalah jaminan bahwa KBIH tersebut memiliki jatah langsung visa furoda dari kerajaan Arab Saudi. (gus/fan/nay)