Sidoarjo
Polisi Selidiki Video Pemalakan Catut Anggota Polresta di Bungurasih
Memontum Sidoarjo—– Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, akhirnya mulai menyelidiki kasus pemalakan penumpang taksi online di depan Indomaret Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoajo. Selain dalam video itu, membawa-bawa nama anggota Polresta Sidoarjo juga lantaran video pemalakan satu slop rokok itu videonya yang diunggah di Media Sosial (Medsos) semakin viral. Respon Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo itu sebagai salah satu bentuk kesigapan petugas. Apalagi dalam video berdurasi tak lama itu, penumpang taksi online itu membayar taksi hanya Rp 21.000 akan tetapi harus dipalak membayar rokok satu slop seharga Rp 94.000.
“Saat ini kami klarifikasi ke beberapa pihak terkait untuk memastikan perkara itu. Termasuk perempuan yang mengambil video dan mengunggahnya di medsos, sopir taksi online, serta anggota Polresta Sidoarjo yang namanya sempat disebut dalam video itu. Semoga dalam waktu dekat bisa terungkap. Sejauh ini kami belum bisa memastikan apakah itu tindakan kriminal atau tidak,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, kepada Memontum.com, Kamis (22/3/2018).
Dalam video yang viral di medsos itu,
tampak seorang perempuan penumpang taksi online membeli satu slop rokok di Indomaret. Kemudian diserahkan ke dua pria yang memintanya. Sempat terjadi adu argumen dan satu dari dua pria itu menyebut nama seorang anggota Polresta Sidoarjo untuk meyakinkan korbannya itu.
“Memang ada nama anggota itu. Dia berdinas di Polresta Sidoarjo. Yang bersangkutan juga sudah kami klarifikasi setelah video beredar luas.
Dalam klarifikasi, anggota polisi ini mengaku tidak tahu menahu dengan dua pria yang ada dalam video itu. Apalagi terkait aksi meminta satu slop rokok kepada penumpang taksi online. Kemungkinan dua orang itu kenal dengan anggota ini,” imbuhnya.
Harris menguraikan dugaan sementara, peristiwa itu terkait MoU (kesepakatan) beberapa pihak di Bungurasih dalam hal pengangkutan penumpang. Khususnya antara taksi atau ojek konvensional dan taksi dan ojek online.
Yakni adanya kesepakatan larangan mengambil atau mengangkut penumpang di beberapa titik di kawasan sekitar Bungurasih itu.
“Kesepakatan itu bersifat mengikat bagi mereka. Sehingga ketika ada yang dianggap melanggar, kemudian seperti ada sanksi yang harus diterima. Namun kami masih mendalaminya. Petugas sedang berupaya melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait peristiwa dalam video,” pungkasnya. (wan/nay)