Sidoarjo
Warga Klantingsari Tuntut Pilkades Ulang, Incumbent Bertumbangan
Memontum Sidoarjo — Ratusan warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo mendesak Pilkades dengan sistem evoting diulang. Warga menduga, adanya ketikdaktransparanan dalam Pilkades dengan sistem elektronik itu. Hal ini dipicu adanya selisih 36 suara.
Oleh karena itu, ratusan warga yang mendesak Pilkades ulang itu mendatangi Kantor Desa Klantingsari untuk bertemu panitia Pilkades. Selain itu, sejumlah spanduk penolakan juga dipasang warga.
Sejumlah sepanduk itu diantaranya bertuliskan Hasil Evoting Ditolak, Pilkades Ditolak Karena Kecurangan, dan Kami Warga Klatingsari Menolak Hasil Pilkades.
Berdasarkan datanya, hasil Pilkades Klantingsari calon nomor urut 1 Wawan Setyo Budi Utomo meraih 1.482 suara lawannya nomor urut 2 Suherno Widianto meraih 1.274 suara dari DPT 3.121 suara dengan cataran suara sah 2.756, suara tidak sah 4 suara, daftar hadir 2.760 suara dan tidak hadir 361 suara.
“Kami mendesak panitia Pilkades untuk melaksanakan Pilkades ulang. Karena kami menduga ada kecurangan. Salah satunya ada selisih 36 suara dalam rekapitulasi,” ucap salah satu orator warga yang bertandang ke balai desa itu, Senin (26/03/2018).
Saksi Nanang Hariyanto menilai kejadian ini sangat merugikan salah satu calon Kades. Oleh karena itu saksi tidak mau menerima hal ini dan warga minta diadakan Pilkades ulang menggunakan sistem manual (mencoblos).
“Kami juga akan melaporkan hal ini ke polisi. Yang dilaporkwn yakni Ketua Panitia Pilkades beserta anggota, tim IT serta Pj Kades Klantingsari. Komputer bilik 1 sampai 6 sering mati dan pemilih hadir 2.724 tapi hitungan akhir suara sah 2.760 suara ada selisih 36 suara,” tegasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum calon Kades Nomor urur 2, Dimas Yemahura menilai Pilkades tidak sah karena banyak kenjanggalan di komputer yang belum ada uji kelayakannya itu. Selain itu berita acara belum ada tandatangan saksi.
“Harapan kami pemerintahan mengadakan pilihan ulang kembali agar tidak ada gejolak di masyarakat. Warga mendatagin Balai Desa Klantingsari karena masyarakat menjadi korban uji coba sistim evoting. Warga belum bisa menerima sistim ini,” pintanya.
Sedangkan Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarajat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (PMD P3A KB) Pemkab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno menduga selisih 36 suara dalam rekapitulasi itu karena adanya dugaan keteledoran panitia.
Sementara dalam Pilkades Serentak di 70 Desa dengan 14 desa menggunakan sistem evoting itu, sebagian incumbent yang memiliki lawan politik bukan dari keluarga tumbang. Diantaranya di Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru dan Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo. Sedangkan incumbent yang melawan istrinya, saudara, tetangga atau pembantunya masih unggul.
Selain itu, ada selisih 8 suara saja seperti di Desa/Kecamatan Candi. Calon nomor 1 Winoto meraih 1.038 suara dan lawannya nomor 2 Kaniman meraih 1.030 suara dari DPT 2.782 suara, suara sah 2.068, tidak sah 41 suara, hadir 2.109 suara dan tidak hadir 673 suara. (wan/nay)