Sidoarjo

Tanda Terima Pembayaran Keseluruhan, Uangnya Diserahkan Sebagian

Diterbitkan

-

Tanda Terima Pembayaran Keseluruhan, Uangnya Diserahkan Sebagian

PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (2)

 
Memontum Sidoarjo — Penyerahan uang konsinyasi jalan tol Sumo (Sidoarjo-Mojokerto) dengan penetapan tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo penuh dengan tanda tanya . Pasalnya uang konsinyasi itu dibagikan dengan penetapan ketika uang itu diserahkan 7 tahun yang lalu.

Sudah begitu juga terjadi kerancuan dalam berita acara ketika uang itu diterimakan. Padahal sebelumnya Danu Susetyo Budi. ST.MM Ketua TPT (Tim Pengadaan Tanah ) Jalan Tol Sumo (Surabaya – Mojokerto), Kementerian, pada tanggal 24 Januari 2011 dengan nomor UM.01.03.TPT SUMO.I/240111/04 , menitipkan yang konsinyasi Rp 4.186 M kepada PN Sidoarjo untuk pembayaran t anah seluas 6.440 M2.

Atas permohonan itu ketua PN Sidoarjo menerbitkan surat penetapan pada tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo. Intinya bahwa kepada pihak yang bersengketa bisa mengambil uang yang dititipkan itu dengan menunjukan bukti kepemilikan yang sah dengan suatu putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.

Ternyata ketika sengketa kepemilikan itu masih berlanjut dalam perkara Nomor : 95/Pdt.G/2014/PN.Sda, PN Sidoarjo membagi uang itu kepada para pihak yang bersengketa.

Advertisement

Uang konsinyasi itu diterimakan oleh Putu Suasa SH wakil Panitera PN Sidoarjo kepada Ketua Yayasan Dharma Propinsi Jatim. Hal seperti tertuang dalam penetapan Ketua PN Sidoarjo pada 28 Agustus 2017 dengan nomor 04/cons/2011/ PN Sdaa.

Belakangan juga diketahui terjadi kerancuan makna dalam berita acara penyerahan uang konsinyasi perkara nomor 04/cons/2011/PN Sda.

Dalam berita itu disebutkan jika Putu Suasa SH, wakil PN Sidoarjo, pada 28 Agustus 2017, telah menyerahkan uang sebasar Rp 1.210.300.000,- dalam bentuk cek BNI nomor cek CZ440XXX kepada Mochammad Jayadi SH.CN,MH advokad Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur.

Uang itu sebagai ganti rugi atas 2 bidang tanah seluas 6.440 M2 terdiri dari bidang 36 seluas 1.826 M2 dan bidang 86 seluas 4.578 M2 sesuai ricikan BPN Sidoarjo.

Advertisement

(baca juga : Tumpang – Tindih Penetapan No 04/Cons/2011/PN Sidoarjo )

Padahal sebelumnya ketua PN Sidoarjo menerbitkan surat penetapan pada tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo. Titipan uang konsinyasi sebesar Rp 4.186 M itu selanjutnya untuk pembayaran tanah seluas 6.440 M2.

Ternyata berdasar berita acara yang ditanda tangani Ketua PN Sidoarjo Wayan Karya SH dan para pihak, uang itu diterimakan Rp 1.210.300.000,- tetapi untuk tanah keseleruhan atau seluas 6.440 M2.

Lantas kemana sisanya diterimakan. Putu Suasa selaku yang menerimakan uang konsinyasi itu ketika dikonfirmasi menyatakan jika yang mengetahui hal ini Ketua Panitera PN Sidoarjo Drs Toetoeng Tri Harnoko HS, SH, MH. Padahal dalam berkas berita acara itu Toetong bersama Syarifuuddin SH bertindak sebagai saksi. (fan/bersambung)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas