Sidoarjo
Camat Tanggulangin Lantik Dua Kepala Desa
Memontum Sidoarjo—- Dua pejabat kepala desa diwilayah kecamatan Tanggulangin, Selasa (10/3/2018) petang di lantik.Kedua pejabat kepala desa yakni kepala desa Ketapang,Mujianto dan pejabat kepala desa Kedungbendo, Kurniawan secara langsung dilantik camat setempat Didik Widoyoko S.Sos MMT.
Prosesi pelantikan digelar,secara sederhana di ruang aula PKK.Selain masa jabatannya 1 tahun,mereka berdua diambil sumpahnya sesuai Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/157/438.1.1.3/2018 dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/156/438/1.1.3/2018 dihadiri jajaran Forkopimka,staff kecamatan, beserta Tomas dan toga.
Camat Tanggulangin,Didik Widoyoko S.Sos MMT menjelaskan,kinerja kedua pejabat kepala desa yang baru saja dilantik.Tugas dan bertanggung jawab harus dijalankan,dikarenakan kondisi warganya sebagian sudah pindah kedesa lain akibat bencana lumpur. ” Dalam Progres selama 3 bulan ini sudah dapat diinformasikan,hal-hal yang baru serta patut di dengar oleh kedua pejabat itu.Terkait adanya perkembangan,dan kemajuan pesat pada kedua desa tersebut ” ,ucapnya
Diakui,Didik Widiyoko,dikawasan desa Ketapang masih terdapat penghuni dan jumlahnya mencapai 125 orang.Meski area yang dihuni warga itu,termasuk zona terdampak bencana lumpur atau area berbahaya.Konon ceritanya seperti itu,tetapi di desa sebelahnya desa Kedungbendo.Secar langsung historisnya,kami tidak tahu cara membuat peta desa apalagi sekarang BPLS sudah tidak ada,terangnya
” Awal kinerja sebagai pimpinan di kecamatan Tanggilangin,dirinya kerap berkoordinasi serta bermusyawarah dengan Kurniawan.Dan kira-kira skema apa yang harus dilakukan,sebab tempat tinggal warganya saat ini tidak satu lingkungan melainkan berpencar-pencar.
Adanya FGD (Fokus Group Desa),terkait nasibnya desa Ketapang dan Kedungbendo.Memang dilihat dari sisi ke wilayahan,dua desa ini dinyatakan sudah tidak ada karena masuk peta terdampak.Tetapi sisi kependudukannya, masih ada dan sudah beberapa kali dilakukan kajian maupun survie ” jelasnya,Didik Widiyoko
Ditambahkan,Didik Widiyoko,kondisi kedua desa itu,pernah di lakukan wawancarai serta diskusi persoalan penghapusan dan penggabungan desa.Kerangka penghapusan desa itu,munurut Undan-Undang dan Peraturan.Walaupun secara teorinya itu sudah dilakukannya,namun prakteknya tidak semudah kita bayangkan, pungkasnya (gus/nay)