Trenggalek

Setubuhi 10 Anak Dibawah Umur, Pria Di Trenggalek Di Bui

Diterbitkan

-

Setubuhi 10 Aanak Dibawah Umur, Pria Di Trenggalek Di Bui

Memontum Trenggalek — Lakukan persetubuhan terhadap 10 anak dibawah umur, HM (41) warga Dusun Karangtengah, Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Kami masih belum bisa menyampaikan secara rinci karena masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Yang jelas ini terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan korbannnya cukup banyak. Kami inventarisir ada sekitar 10 anak,” tutur Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana, Selasa (17/4/2018).

Menurutnya, dari 10 korban sementara tersebut yang telah melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek tiga orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor dan korban akan bertambah.

Advertisement

“Kami harap para korban yang lain untuk segera melapor ke Polres Trenggalek, apabila ada yang dirugikan atas perbuatan pelaku,” tegas Sumi.

Berawal, dari keresahan warga selama sepekan terakhir, karena di rumah pelaku HM sering dijadikan ajang berkumpulnya anak-anak di bawah umur, baik laki ataupun perempuan.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas