Kota Malang

Spesialis Curanmor Warnet di Kota Malang Ditembak

Diterbitkan

-

Spesialis Curanmor Warnet di Kota Malang Ditembak

Memontum Kota Malang — Dua petani jamur, Ilham Sukma Nusantara (25) warga Perum Mutiara Citra Mas, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan Wahyu Putra Wijaya (19) warga Lambang Kuning Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (26/4/2018) malam, terpaksa ditembak pada bagian kakinya oleh petugas Polres Malang Kota.

Pasalnya sebagai petani jamur, keduanya juga menyambi sebagai pelaku curanmor. Tak tanggung-tanggung dalam beberapa bulan ini sudah 20 kali melakukan aksi pencurian motor. Yakni dengan sasaran motor yang di parkir di depan warnet. Diantaranya pada 19 April 2018, merekanberhasil mencuri 2 motor yakni depan warnet Ten Jl Mayjen Panjaitan, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan depan Kafe Galery Art Jl Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sedangkan pada 17 April 2018 mereka juga mencuri motor di warnet Ten Jl Mayjend Panjaitan.

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas melakukan patroli cyber. Dari sinilah petugas menemukan penjualan motor Mio modif warna hitam yang dijual secara online. Karena curiga, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menghubungi si penjual untuk bertransaksi.

Mereka kemudian melakukan COD di kawasan Jl Trunonoyo. Setelah dilakukan pengecekan, kemudian diketahui kalau motor tersebut adalah motor Mio hasil curian. Petugas kemudian melakukan penangkapan, namun kedua pelaku mencoba kabur. Bahkan salah satunya juga kedapatan membawa sebilah pisau.
Karena.mencoba kabur, petugas terpaksa menembak kaki para pelaku.

Advertisement

Dari pengakuan sementata mereka sudah 20 kali melakukan akai curanmor. Sedangkan 4 motor yang diamankan 3 diantaranya hasil pencurian. Kini petugas masih terua melakukan lengembangan termasuk mencari barang bukti motor lainnya yang sudah dijual oleh para pelaku.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasubag Humas Ipda Marhaeni SH mengatakan bahwa tersangka IS dan WP adalah pelaku curanmor spesialis parkiran warnet. “Dari pengakuan sementara, mereka melakukan pencurian motor 20 TKP di Kota Malang. Pemetiknya bergantian. Keduanya kita kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Ipda Marhaeni. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas