Kediri
Jual Sabu Pahe Demi Beli Susu dan Pampers
Memontum Kediri — Dua orang pengedar dan pengguna sabu sabu berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Mojoroto Kota Kediri pada Kamis (3/5/2018). Mereka berinisial BP (30) warga Perum Tugurejo Indah Blok G 7, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan Hendro (29) warga RT 3/RW 13, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Berdasarkan informasi dari Polsek Mojoroto Kota Kediri menyebutkan, pengungkapan tersebut bermula saat penangkapan pelaku berinisial BP sebagai pengguna. Kapolsek Mojoroto, Kompol Didit, mengatakan saat itu BP ditangkap di jalan Raung, di dalam minimarket, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Kamis sekitar pukul 20.00 WiB.
“Dari keterangan tersangka BP, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Hendro, Kuli bangunan, warga Burengan RT3/RW 13, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri,” katanya.
Begitu mendapatkan informasi tersebut, petugas Opsnal unit Reskrim langsung meluncur ke TKP dan petugas berhasil menangkap tersangka Hendro, di rumahnya Kelurahan Burengan, Rt.3/Rw.13, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dari tangan Hendro polisi berhasil mengamankan bukti berupa 1 unit HP merk evercros, satu buah susu kaleng yang sudah habis, 1 buah pempes bayi, serta uang tunai Rp 37.000 sisa dari penjualan barang haram.” Karena setelah berhasil menjual paket hemat sabu seharga Rp 100 ribu, langsung dibelikan kebutuhan untuk dua orang anaknya yang masih balita, seperti pempers, susu kaleng dan uangnya sisa Rp 37 ribu,” ungkap Kapolsek Mojoroto.
Sedangkan dari tangn BP, polisi mengamankan barang bukti berupa – sabu 0.03 gram, 1 unit HP merk samsung dan 1 buah dompet warna hitam. Kedua pelaku pengedar dan pengguna tersebut dijerat Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang tentang Narkotika, sedangkan pelaku Hendro dikenakan pasal 114 UU RI No 35 tshun 2009 tentang Narkotika.(aji/yan)